Terbukti Miliki 5,16 Gram Sabu-sabu, Trio Transgender Pasrah Divonis 9 Tahun Penjara

Ketiga transgender ini divonis bersalah memiliki 5,16 gram sabu-sabu dan divonis 9 tahun penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. Terbukti Miliki 5,16 Gram Sabu-sabu, Trio Transgender Pasrah Divonis 9 Tahun Penjara 

Atas pengakuan Oca itu, petugas mengajaknya melakukan penyerahan barang bukti sabu-sabu itu ke kos terdakwa Wina yang beralamat di Jalan Taman Sari, Seminyak, Kuta, Badung.

Sesampai di depan kos itu, Oca menelpon terdakwa Wina untuk mengambil pesanan narkotik tersebut.

Mendapat telpon dari Oca, terdakwa Wina menyuruh terdakwa Arzety menemui Oca dan mengambil pesanan.

Saat Oca menyerahkan narkotik dan diterima oleh Arzety, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa Wina yang saat itu berada di dalam kamar kos.

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan alat isap sabu-sabu (bong).

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved