Terbukti Miliki 5,16 Gram Sabu-sabu, Trio Transgender Pasrah Divonis 9 Tahun Penjara
Ketiga transgender ini divonis bersalah memiliki 5,16 gram sabu-sabu dan divonis 9 tahun penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Terbukti Miliki 5,16 Gram Sabu-sabu, Trio Transgender Pasrah Divonis 9 Tahun Penjara
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Munandar Muchtar alias Wina (36) dan Arsyal Umrayadi Umar alias Arzety (30) divonis 9 tahun penjara.
Di sidang dengan berkas terpisah Said Fadly alias Oca (34) juga diganjar vonis yang sama.
Ketiga transgender ini divonis bersalah memiliki 5,16 gram sabu-sabu.
Terhadap putusan majelis hakim, para terdakwa tersebut pasrah menerima.
Hal senada juga disampaikan masing-masing Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara para terdakwa.
"Terima kasih Yang Mulia. Setelah berdiskusi, kami mewakili para terdakwa menerima putusan ini," ucap Aji Silaban dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, selaku anggota penasihat hukum terdakwa Wina dan Arzety di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/10/2019).
• Patrianus Meninggal Diduga Karena Keracunan Metanol Padahal Baru Bergelar Sarjana Pertanian di Bali
• SK Penlok Bendungan Tamblang Direvisi, Pembangunan Baru Mulai 2020 Mendatang
Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.
Sebelumnya oleh jaksa, ketiga terdakwa dituntut pidana penjara selama 13 tahun.
Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim, para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.
Ketiganya melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munandar Muchtar alias Wina dan Arsyal Umrayadi Umar alias Arzety dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Made Pasek.
• Belajar dari Pengalaman Sulli, Hindari Melakukan 5 Hal Ini pada Orang yang Sedang Depresi
• Daftar Lengkap UMP di 34 Provinsi Yang Akan Naik 8,51 Persen Pada Tahun 2020, Bali Jadi Segini
Diungkap dalam surat dakwaan, bermula dari ditangkapnya Oca di depan Pondak Bima, Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar, Jumat 26 April 2019 sekitar pukul 16.00 Wita oleh petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
Dari penangkapan Oca itu, petugas mengamankan barang bukti narkotik jenis sabu-sabu seberat 5,36 gram brutto atau 5,16 gram netto.
"Kemudian dilakukan interogasi terhadap Oca, dan diakuinya sabu-sabu tersebut milik Munandar Muchtar alias Wina, yang sebelumnya dipesan melalui aplikasi WhatsApp (WA)," terang Jaksa Topan kala itu.