WN Denmark Tendang Pelinggih Hingga Roboh, Mantan Istrinya Lapor ke Polres Buleleng
Sesekali LC datang bersama istri barunya itu ke Buleleng dan menginap di salah satu villa milik Sukerasih yang kini telah dibalik nama menjadi milik L
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang pria Warga Negara Denmark berinisial LC dilaporkan mantan istrinya Ni Luh Sukerasih (44) ke Polres Buleleng, Bali.
Pria berusia 52 tahun itu dilaporkan atas kasus perusakan pelinggih penunggun karang dan ganesha di tempat tinggal Sukerasih, di Banjar Dinas. Desa Kalibukbuk, Kabupaten Buleleng, Selasa (15/10/2019) sore.
Ditemui Kamis (17/10/2019), Ni Kuh Sukerasih menuturkan, ia bersama LC sudah lima tahun bercerai.
• Merusak Tempat Suci, PHDI Buleleng Berharap Pelaku Diproses Hukum
Sejak berpisah, LC tinggal bersama istri barunya di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Sesekali LC datang bersama istri barunya itu ke Buleleng dan menginap di salah satu villa milik Sukerasih yang kini telah dibalik nama menjadi milik LC.
Saat LC merusak pelinggih itu, Sukerasih mengaku tidak berada di rumah.
Kala itu ia menginap di rumah kakaknya di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Pada Selasa (15/10/2019) sekira pukul 15.30 Wita, Sukerasih mendapatkan kabar dari tetangga bahwa mantan suaminya merusak pelinggih di rumahnya tersebut.
Sukerasih meminta tetangganya merekam seluruh tindakan LC.
Dari video berdurasi 36 detik itu terlihat LC merusak pelinggih penunggun karang dengan cara menendang pakai kaki kanan.
Dia tendang berkali-kali hingga roboh.
Perusakan ini disaksikan seorang wanita yang diduga merupakan istri LC bernisial R.
Seusai merusak pelinggih penunggun karang, LC bersama istrinya bergegas meninggalkan rumah tersebut.
"Di video yang terlihat hanya saat dia sedang merusak pelinggih penunggun karang. Namun sejatinya, pelinggih ganesha saya juga dirusak. Daksina dan wastra yang ada di pelinggih penunggun karang dilempar ke kolam. Memang saat kejadian rumah dalam keadaan sepi," kata Sukerasih didampingi kuasa hukumnya, Nengah Sukardika.
Sukerasih langsung melaporkan kasus ini ke Mapolres Buleleng pada Selasa (15/10/2019) pukul 17.00 Wita.
Pada Rabu (16/10/2019) pagi, polisi melakukan olah TKP.
Seusai olah TKP itu, pada Rabu sore Sukerasih menemukan pelinggih miliknya sudah dalam kondisi baik.
"Saya tanya lagi ke tetangga, katanya pelinggih itu diperbaiki oleh mantan suami saya. Dia bawa tukang ke rumah untuk perbaiki pelinggih-pelinggih itu. Kendati sudah diperbaiki, namun kan masih ada prosesi upacara lagi. Walaupun nanti misalnya dia menanggung biaya upacaranya, saya tetap melanjutkan kasus ini ke polisi. Saya sebagai umat Hindu tidak terima tempat ibadah saya dirusak," tegasnya.
Menurut Sukerasih, kasus perusakan ini akan didiskusikan bersama tokoh Desa Kalibukbuk, Jumat (18/10/2019).
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto membenarkan adanya kasus perusakan pelinggih oleh WNA asal Denmark.
Saat ini, polisi masih memeriksa saksi-saksi.
"Terduga pelaku sudah diinterogasi. Kami masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi," ujarnya.
Kasus Penganiayaan
Sukerasih mengatakan, dia pernah melaporkan suaminya ke polisi pada tahun 2015.
Kala itu, Sukerasih mengaku dianiaya oleh LC hingga tulang pergelangan tangan kanannya bergeser.
Penganiayaan ini terjadi saat Sukerasih memergoki LC tengah bersama wanita lain di salah satu penginapan di Kecamatan Buleleng.
"Saya pergok dia. Kemudian tangan saya dipelintir sampai tulangnya bergeser. Sudah saya laporkan ke polisi, namun hanya dikenakan sanksi tipiring," ujarnya.
Sukerasih mengatakan, kini dia kembali melaporkan sang suami ke polisi karena tidak terima jika tempat ibadah dirusak.
"Saya saja misalnya saat datang bulan, tidak berani berada dekat dengan pelinggih. Ini dia kok bisa-bisanya menendang pelinggih itu berulang-ulang kali hingga roboh. Pakai kaki lagi. Saya laporkan dia agar kasus seperti ini tidak terulang kembali," kata Sukerasih. (*)