Petugas Bakar Alat-alat Tambang, Penambang Liar Bah Bangun Dikejar Satpol PP
Para penambang pasir lari tunggang langgang melihat kedatangan Bupati Klungkung dan Satpol PP di eks Galian C
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Irma Budiarti
Petugas Bakar Alat-alat Tambang, Penambang Liar Bah Bangun Dikejar Satpol PP
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Para penambang pasir lari tunggang langgang melihat kedatangan Bupati Klungkung dan Satpol PP di eks Galian C di Desa Gunaksa, Klungkung, Bali, Jumat (18/10/2019).
Mereka sampai meninggalkan truk dan alat menambang.
"Galian C sudah lama ditutup. Seharusnya sudah tidak ada lagi aktivitas menambang pasir liar seperti ini. Terlebih kawasan ini sedang proses penyertifikatan karena akan dibangun pusat kebudayaan Bali," ujar Bupati Nyoman Suwirta.
Para penambang liar tersebut tampak ketakutan.
Semua peralatan seperti skop, sepatu boot dan alat pengayak untuk menghaluskan pasir ditinggal di lokasi.
Mereka juga meninggalkan dua unit truk yang digunakan untuk mengangkut pasir.
"Saat disambangi oleh Satpol PP, mereka (para penambang liar) lari tunggang langgang. Saya minta Satpol PP agar tegas menindak mereka," ungkap Suwirta.
Petugas lantas menggembosi ban dari dua truk pengangkut pasir yang ditinggal sopir.
• Perusda Jembrana Tidak Sehat, Pemkab Bakal Audit Sebelum Beri Penyertaan Modal
• Buku Bojog dan Merayakan Ingatan Dibedah di SMA Bali Mandara
Satpol PP juga menggeledah truk dan menyita STNK.
Sementara beberapa barang yang ditinggalkan para penambang pasir liar di lokasi, seperti alat pengayak pasir dan skop langsung dibakar petugas.
"Ke depan saya minta agar petugas Satpol PP lebih rutin lagi turun ke eks Galian C untuk mengantisipasi para penambang pasir liar ini kembali beroperasi," jelasnya.
Ia juga meminta Satpol PP lebih tegas lagi, untuk memasang portal di beberapa titik pintu masuk menuju eks Galian C.
Terutama di sisi barat yang sempat ditolak beberapa warga ketika Satpol PP hendak memasang portal penghalau truk di lokasi tersebut.
"Kalau ada warga yang kembali menghalangi-halangi, segera bawa ke Kantor Satpol PP dan tanya apa maunya. Jangan sampai ada warga yang justru semena-mena melanggar aturan dan melawan petugas negara. Apalagi saat ini kami tengah berupaya melakukan penataan agar kondisi eks galian C lebih baik," paparnya.
Sementara warga sekitar I Nengah Mandra mengatakan, setiap harinya rata-rata ada empat sampai lima truk mengangkut pasir di eks galian C.
• Air Terjun Tak Jatuh ke Bawah, 5 Tempat di Dunia Ini Tak Berlaku Hukum Gravitasi
• Pasek Wijaya Ikuti Pelatihan Lisensi Pelatih AFC B di Yogyakarta
"Paling setiap hari ada empat sampai lima truk yang masih menambang pasir di sini. Sudah tidak seramai seperti dulu lagi," ungkapnya.
Undang-undang PPLH
Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung, I Putu Suarta mengungkapkan, jika ada penambang pasir liar yang diamankan, nanti akan langsung ditindak dan dilimpahkan ke pengadilan.
Bahkan setelah berkoordinasi dengan penyidik, penambang pasir liar ini dapat disangkakan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Selama ini kami sebatas pembinaan, tapi terus terulang dan penambang pasir liar ini terus membandel. Ke depan kami tidak sebatas pembinaan, tapi langsung kami tindak dan limpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Satpol PP juga secepatnya akan kembali memasang portal di pintu masuk sebelah barat eks Galian C.
"Kami harap pemilik truk milik penambang liar itu ke Satpol PP untuk mengambil STNK sehingga bisa diproses. Jika tidak datang, kami akan kerja sama dengan kepolisian, untuk cari pemilik truk yang kabur," ujar Putu Suarta.
(*)