Bunuh Dominggus di Taman Pancing Saat Pesta Ulang Tahun, Angga Divonis 10 Tahun Penjara

Damung divonis bersalah, karena melakukan pembunuhan terhadap Dominggus Dapa (24) di areal parkir warung Pondok Mangga Manis

Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan
TERSANGKA - Polisi menghadirkan Damung Kilimandu alias Angga (34), tersangka pembunuh Dominggus Dapa (24) saat rilis pers di Denpasar, Rabu (3/7). Almarhum Dominggus Dapa (kanan) korban penusukan di kawasan Taman Pancing, Gang Nila, Pemogan, Denpasar Selatan.   

Tak lama berselang, terdakwa Damung mendengar ada keributan.

Keributan antara Dominggus Dapa dengan Zoniber Bani.

Mereka yang ribut ingin dipisahkan oleh terdakwa.

Kata jaksa, saat dilerai, keributan makin menjadi hingga semua orang di sana saling dorong.

Bahkan korban tidak terima dan sempat memukul terdakwa, lalu dipisahkan oleh Gerson Tanggela.

Persoalan tidak selesai sampai di sana.

Keributan makin tidak bisa dihentikan, hingga saksi Agustinus Zunna bermaksud melerai.

Tanpa sengaja saat memisahkan, tangan Agustinus mengenai wajah terdakwa.

Saat itulah terdakwa emosi lalu lari ke arah parkir motor mengambil pisau.

Dengan membawa pisau, terdakwa mengejar Agustinus dan Dominggus. Agustinus dan Dominggus pun berlari, namun terus dikejar terdakwa.

Agustinus pertama didapat dan pada lututnya kena bacokan pisau oleh terdakwa.

Terdakwa kemudian mengejar Dominggus, dan setelah didapat dihajar secara membabibuta dengan pisau.

Sehingga korban mengalami luka di punggung, pundak dan pinggang.

Dengan kondisi tidak berdaya korban dilarikan me rumah sakit. Namun nyawanya sudah bisa tertolong.

Belum puas melakukan pembunuhan, terdakwa kembali ke parkir dan merusak sadel motor yang ada di sana dengan pisau, lalu pisau itu dibuang. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved