WNA di Ubud Mengeluh Karena Bayar Izin Sekolah Yoga Sampai Rp 28 Juta Lebih Untuk 1 Guru

Namun di sisi lain, banyak sekolah yoga yang mempekerjakan WNA secara ilegal, justru terkesan dibiarkan begitu saja oleh pemerintah.

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Eviera Paramita Sandi
intisari-online.com
Ilustrasi yoga 

“Saya tidak mau mencampuri urusan politik terlalu dalam. Tapi kalau ini ditindaklanjuti secara serius, nilai pajak yang didapatkan pemerintah sangat besar,” ujarnya.

Kepala Disnaker Gianyar, Anak Agung Dalem Jagadhita mengatakan, Pemkab Gianyar tidak memiliki kewenangan dalam mengawasi dan menindaklanjuti permasalahan ini.

Kata dia, itu merupakan kewenangan Pemprov Bali dan Imigrasi.

Meski demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak berwenang dalam menindaklanjutinya.

“Sekolah yoga, Itu wewenang provinsi, sehingga atas nama pengawasan kita gak bisa langsung, kita akan berkoordinasi. Kalau kapasitas orang asing, itu wewenang Imigrasi. Kami sangat berterima kasih atas informasi ini. Secepatnya akan kami koordinasikan pada pihak yang berwenang,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved