Lapor Lewat Aplikasi Salak Bali, Aduan Masyarakat Bisa Diproses Dalam Waktu Tiga Menit

Aplikasi Salak Bali memiliki fungsi memberikan kecepatan dan mempermudah akses pada laporan atau pengaduan masyarakat

Penulis: Rino Gale | Editor: Irma Budiarti
Polda Bali
Aplikasi Salak Bali - Lapor Lewat Aplikasi Salak Bali, Aduan Masyarakat Bisa Diproses Dalam Waktu Tiga Menit 

Lapor Lewat Aplikasi Salak Bali, Aduan Masyarakat Bisa Diproses Dalam Waktu Tiga Menit

Laporan Wartawan Tribun Bali, Rino Gale

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali memiliki layanan pengaduan dalam jaringan yang disebut Salak Bali (Sistem Aplikasi Layanan Kepolisian Bali).

Aplikasi Salak Bali yang dirilis 29 Maret 2017 ini memiliki fungsi memberikan kecepatan dan mempermudah akses pada laporan atau pengaduan masyarakat.

Laporan dari masyarakat melalui Aplikasi Salak Bali diklaim Polda Bali dapat diproses hanya dalam hitungan menit, dan petugas kepolisian akan segera tiba di tempat kejadian.

Live Streaming Bhayangkara FC vs Persib Bandung, Live Indosiar Kick-off 19.30 WITA

KRI Bima Suci - 945 Sandar di Pelabuhan Benoa, Ini Kegiatannya Selama di Bali

"Kalau dalam radius dua kilometer dari polres atau polsek mungkin bisa tiga menit polisi sudah datang. Kini telah diunduh lebih dari 10 ribu kali, juga dapat menerima dan memproses panggilan darurat (SOS) dari penggunanya," ujar Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polda Bali AKBP Ketut Arnawa di Polda Bali, Rabu (23/10/2019).

Untuk kecepatan personel tiba di lokasi, menurut Ketut Arnawa, tergantung sinyal lokasi masyarakat melapor serta personel.

"Apabila posisinya dekat dengan masyarakat yang melapor, personel dapat langsung mendatangi lokasi kejadian gangguan ketertiban atau kemacetan yang dilaporkan," ujarnya.

Perjalanan Dokter Terawan: Dipecat IDI dengan Bobot Pelanggaran Berat, Kini Dipercaya Jabat Menkes

Dilantik Jadi Menteri Jokowi, Ini yang Diucapkan Prabowo ke PKS, Terimakasih

Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Petrus Reinhard Golose mengimbau seluruh polisi di Polda Bali hingga polres dan polsek diwajibkan memiliki aplikasi Salak Bali, agar dapat menerima laporan secepat mungkin.

Meski demikian, diakuinya masih banyak ditemukan personel yang belum memiliki ponsel pintar.

"Terdapat sekitar 20 laporan mengenai laporan gangguan ketertiban serta kemacetan yang diterima Polda Bali dan jajaran setiap harinya," ujarnya

Masyarakat yang ingin menggunakan Aplikasi Salak Bali hanya perlu mengunduh aplikasi tersebut di Play Store atau App Store, dan saat mengirimkan laporan disertai dengan foto kejadian untuk menghindari hoax atau berita palsu.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved