Resmi Jabat Menteri PPA, KPPAD Bali Dorong Bintang Puspayoga Selesaikan RUU PKS
Setelah resmi menjabat sebagai Menteri PPA, KPPAD Provinsi Bali mendorong Bintang Puspayoga untuk menyelesaikan berbagai persoalan.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Gusti Ayu Bintang Darmawati akhirnya menjawab rasa penasaran masyarakat Bali terkait siapa yang akan menjadi menteri dari Pulau Dewata.
Istri dari eks Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Anak Agung Ngurah Gede Puspayoga itu ditempatkan sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama wakilnya KH Ma'ruf Amin.
Setelah resmi menjabat sebagai Menteri PPA, Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali mendorong Bintang Puspayoga untuk menyelesaikan berbagai persoalan.
Divisi Hukum dan Advokasi KPPAD Bali Ni Luh Gede Yastini mengatakan, ada berbagai hal yang perlu diperhatikan terkait dengan perlindungan anak yang memang harus mendapatkan perhatian khusus.
• KPPAD Bali Ucapkan Selamat, Bintang Puspayoga Jadi Perempuan Pertama dari Bali Menjabat Menteri,
• Terpilih Jadi Menteri, Bintang Puspayoga Jadi Catatan Bagi ASN untuk Tingkatkan Kualitas Diri
Saat ini, kata dia, masih ada berbagai peraturan yang didorong dalam rangka melakukan perlindungan perempuan dan anak, salah satunya mengenai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
"Nah itu kan masih didorong (untuk disahkan)," kata Yastini saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon, Rabu (23/10/2019) siang.
Pihaknya berharap, Bintang Puspayoga secara terus-menerus melakukan berbagai upaya agar RUU PKS ini bisa segera disahkan.
Terlebih, bagi Yastini UU ini sangat komprehensif dalam penanganan dan pemulihan korban serta bagaimana menangani pelaku dalam kasus kekerasan seksual.
"Itu yang pertama, yang memang harus dilakulan," jelasnya.
Persoalan kedua, Yastini melihat bahwa beberapa bulan terakhir pemerintah sudah mengesahkan mengenai pembatasan usia kawin bagi anak, khususnya perempuan.
• Masalah Irigasi Berlarut-larut, Kelihan Subak Tohpati Sebut Pemprov Bali Tak Becus Atasi Kekeringan
• Pengurasan Lumpur, Kawasan Denpasar Timur Hingga Denpasar Selatan Akan Mengalami Gangguan Aliran Air
Meski sudah ada peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut, namun masih diperlukan berbagai kebijakan lain untuk mendorong hal tersebut.
Selain kebijakan juga harus disoroti mengenai kesiapan lembaga serta upaya peningkatan kesadaran masyarakat.
"Nah ini harus diakselerasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak supaya pendewasaan usia kawin ini segera dipahami dan bisa segera dilakukan. Jadi tidak ada lagi perkawinan di bawah umur," jelasnya.
Persoalan lain yang disoroti Yastini, yakni Bintang Puspayoga diminta untuk membangun sinergitas antar kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan perlindungan anak.