Putu Suarma Ditembak Saat Beraksi, Kapolsek: Pelaku ini Sudah Legend, 4 Kali Keluar Masuk Penjara
Putu Suarma Ditembak Saat Beraksi, Kapolsek: Pelaku ini Sudah Legend, 4 Kali Keluar Masuk Penjara
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sudah empat kali keluar masuk penjara, nyatanya tidak membuat Putu Suarma (50) jera.
Pria asal Banjar Dinas Gesing I, Desa Gesing, Kecamatan Banjar ini kembali berulah, dengan mencuri satu unit motor Yamaha Jupiter Z, di kawasan Desa Umajero, Kecamatan Busungbiu, Buleleng.
Sebagai ganjarannya, selain harus mendekam di balik jeruji besi, polisi juga menembuskan timah panas di betis kanannya.
Suarma tampak merintih kesakitan saat digiring oleh polisi ke ruang Humas Polres Buleleng, Kamis (24/10/2019).
Betis kanannya berdarah, meski sudah dibalut perban.
Polisi terpaksa melakukan penembakan, lantaran Suarma mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap, pada Selasa (22/10/2019) dinihari.
Kapolsek Busungbiu, AKP Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, Suarma mencuri motor Yamaha Jupiter Z DK 8436 IY milik Putu Mahayasa (46) pada 24 September lalu.
Dimana, motor kala itu diparkir oleh korban di garasi rumahnya, dengan kondisi kunci nyantol.
Kesempatan itu lantas dimanfaatkan oleh tersangka Suarma untuk membawa kabur motor milik korban.
"Pelaku ini sudah legend. Artinya sudah empat kali keluar masuk penjara atas kasus yang sama. Saat kejadian kami sudah beberapa kali dibuat kecolongan. Pola penyamarannya sangat bagus. Biasanya pola dia kerja ngasih makan burung biasanya dilakukan pagi hari, sekarang diubah ke sore hari. Sehingga kami butuh waktu satu bulan untuk mempelajari pola-polanya," jelas AKP Wirawan.
Sementara tersangka Suarma mengaku mencuri motor tersebut untuk dipergunakan sehari-hari.
Ia pun tidak menampik, sudah empat kali keluar masuk penjara, dan sudah dua kali dihadiahi timah panas.
Terakhir, sebut pria yang bekerja sebagai buruh cengkih ini, ia keluar dari penjara sekitar empat tahun yang lalu, atas kasus serupa.
"Motornya saya tidak jual, untuk dipakai sendiri saja, karena saya tidak punya motor. Saat itu kebetulan saya sedang lewat di rumah korban, saya liat ada kunci motornya nyantol, langsung saya ambil," terang pria bertato ini.
Akibat perbuatannya, Suarma dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. (*)