Miliki Sabu dan Ekstasi, Yudhitama Divonis 12 Tahun Penjara
Sarjana Teknik Mesin ini pun terlihat tertegun sejenak ketika majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami mengganjarnya dengan pidana penjara selama 12 tah
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Putu Yudhitama (41) hanya bisa diam menunduk saat majelis hakim membacakan amar putusan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/10/2019).
Sarjana Teknik Mesin ini pun terlihat tertegun sejenak ketika majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami mengganjarnya dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Yudhitama divonis bersalah atas kepemilikan 4 plastik klip sabu-sabu dengan berat keseluruhan 141,98 gram netto dan ekstasi seberat 0,72 gram netto.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya Jaksa I Gede Raka Arimbawa menuntut Yudhitama dengan pidana penjara selama 17 tahun.
Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menerima.
• Presiden Jokowi Berikan Alasan Mengapa Akhirnya Pilih Prabowo Subianto sebagai Menhan
• Inilah 12 Calon Wakil Menteri yang Dipanggil Presiden ke Istana, Dari Bali Siapa?
"Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami selaku penasihat hukum menerima putusan ini," ucap Fitra Octora selaku anggota penasihat hukum. Sedangkan jaksa masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Sementara itu, dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Yudhitama telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melawan atau tanpa hak memiliki narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Ia pun dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putu Yudhitama dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara," tegas Hakim Ketua Made Purnami.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, mulanya pada tanggal 21 Juni 2019, sekitar pukul 23.00 Wita, terdakwa mendapat pesan melalui WhatsApp dari Wahyu untuk mengambil paket sabu yang disembuyikan di samping tiang telepon dekat salah satu cafe di Jalan Gunung Talang I, Padangsambian, Denpasar Barat.
• RedCar Auto Detailing Pilihan Tepat Merawat Mobil
• 39 Mayat yang Ditemukan Dalam Kontainer Truk, Diyakini Sebagai Warga Negara China
Keesokan harinya, terdakwa mendatangi tempat tersebut. Ternyata di lokasi sudah ditunggu oleh beberapa anggota kepolisian yang mendapat informasi terkait transaksi Narkotika di tempat tersebut.
"Polisi melihat ada seseorang yang sedang mondar-mandir di dekat tiang telpon, selanjutnya petugas polisi mendekati dan memengang orang tersebut yang mengaku bernama Putu Yudhitama," beber Jaksa Raka.
Saat itu, polisi dapat mengamankan satu buah kresek hitam, di dalamnya terdapat tiga buah plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening diduga narkotik jenis sabu-sabu.
Tak hanya itu, polisi juga melakukan pengeledahan di kamar kosnya di jalan By pass Ngurah Rai No.100, kamar No.18, Desa Bualu, Kuta Selatan, Badung.
Hasilnya kembali ditemukan satu plastik klip berisi sabu, tiga butir tablet warna biru ekstasi serta barang bukti terkait lainnya.
• Cukai Hasil Tembakau Naik 21,55 Persen Per 1 Januari 2020, Harga Rokok Dipastikan Naik
• Video Syur Mirip Gisella Viral, Gisella Ungkap Detail Perbedaan Sang Pemeran dengan Dirinya
Setelah ditimbang, barang bukti berupa 4 plastik klip sabu memiliki berat keseluruhan 141,98 gram netto dan ekstasi seberat 0,72 gram netto.
Kepada petugas kepolisian, terdakwa mengaku narkotik itu adalah milik Wahyu. Terdakwa mengatakan, hanya disuruh mengambil dan menempel dengan upah sabu untuk dikonsumsi sendiri serta uang Rp 500 ribu. (*)