Satpol PP Badung Tertibkan 177 Reklame Tak Sesuai Masterplan, Target Selesai Akhir Tahun
Satpol PP Kabupaten Badung terus melakukan penertiban reklame baliho yang tidak sesuai masterplan
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Penertiban yang dilakukan, kata Aryawan, untuk menindak reklame bodong dan tak sesuai masterplan.
• Feng Shui: Kuburan Mendatangkan Energi Negatif, Ini Solusi untuk Rumah Dekat Kuburan
• Tingkatkan Kesehatan dan Kebugaran, 47 Tahanan Rutan Polda Bali Rutin Berolahraga
Penertiban reklame baliho ini, sesuai Perda Badung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Perbup Badung Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perbup Badung Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penundaan Sementara Penerbitan Izin Penyelenggaraan Reklame.
Bila merujuk pada masterplan, pembangunan reklame hanya di 205 titik.
Namun fakta di lapangan, jumlahnya membengkak hingga 382 titik.
Dengan demikian, terdapat 177 titik yang tidak sesuai masterplan, dan semua reklame baliho yang berada di titik tersebut akan dibersihkan.
"Totalnya ada 177 yang melanggar, setelah ada kajian, nanti baru ada titik reklame yang baru," pungkasnya.
(*)