Pemkot Denpasar Teken Regulasi Pendidikan Anti Korupsi, Ini Kata Komisioner KPK
Pemkot Denpasar sudah melaksanakan inovasi pendidikan anti korupsi di SDN 8 Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Kander Turnip
Pemkot Denpasar Teken Regulasi Pendidikan Anti Korupsi, Ini Kata Komisioner KPK
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan regulasi pendidikan anti korupsi dan integritas masuk di mata pelajaran sekolah mulai jenjang SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
Untuk itu Pemerintah Bali telah merancang sistem pendidikan anti korupsi berbasis kearifan lokal dengan tujuan untuk menyukseskan gerakan anti korupsi berbasis kearifan lokal.
Pemkot Denpasar ikut serta bersama delapan kabupaten se-Bali melaksanakan kesepakatan bersama ikut menandatangani Regulasi Pendidikan Anti Korupsi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, di Kantor Gubernur Bali, di Renon, Denpasar, Bali, Senin (28/10/2019).
Penandatanganan disaksikan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Basaria Panjaitan serta Gubernur Bali, Wayan Koster.
Wakil Wali Kota Jaya Negara menyambut baik regulasi pendidikan Anti Korupsi.
Pemkot Denpasar sudah melaksanakan inovasi pendidikan anti korupsi di SDN 8 Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat.
“Kami sangat menyambut baik dan mendukung program dari KPK mengenai regulasi pendidikan anti korupsi ini, karena pendidikan anti korupsi sangat penting diberikan sejak usia muda. Menurutnya, kaum milenial harus meningkatkan integritas dan kegiatan-kegiatan positif lainnya sejak usia dini. Dan di Denpasar kami juga sudah menerapkannya di SDN 8 Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat sebagai percontohan untuk sekolah-sekolah lainya di Denpasar," ujarnya.
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Basaria Panjaitan mengatakan, Regulasi Pendidikan Anti Korupsi Bersama di Bali ini bertujuan membantu daerah mencegah korupsi.
Salah satunya melalui pendidikan antikorupsi sejak dini. Sebelum di Bali MoU bersama ini juga sudah dilakukan di Provinsi Jawa Tengah.
“KPK menyediakan modul-modul pendidikan anti korupsi yang dapat diunduh secara gratis. Silakan dimanfaatkan untuk menanamkan nilai-nilai anti korupsi,” pesannya.
Dikatakannya, selain regulasi di tingkat pusat, KPK mendorong pemerintah daerah untuk mengeluarkan regulasi yang sama di tiap tingkat pendidikan yang menjadi kewenangannya.
Peraturan Gubernur menjadi dasar implementasi pendidikan anti korupsi pada jenjang pendidikan menengah dan Sekolah Luar Biasa.
Sedangkan, Perwali/Perbup menyasar ke jenjang pendidikan dasar SD hingga SMP.
Selain mendorong lahirnya regulasi, kegiatan diseminasi juga terus dilakukan KPK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/wakil-wali-kota-denpasar-teken-regulasi-pendidikan-anti-korupsi.jpg)