Ketut Sudikerta Kian Tersudut, Saksi Kunci Ini Beberkan Semua Transaksi Seizin Mantan Wagub Bali

Posisi mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta (51), kian tersudut dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Rizal Fanany
Terdakwa I Ketut Sudikerta serius mendengarkan kesaksian Gunawan Priyambodo dalam sidang penggelapan dan penipuan jual beli tanah di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (29/10/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Posisi mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta (51), kian tersudut dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar.

Pada sidang lanjutan di  Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/10), saksi kunci Gunawan Priambodo yang merupakan anak buah Sudikerta menyebutkan seluruh transaksi jual beli tanah yang dilakukannya atas sepengetahuan dan seizin Sudikerta.

"Semua transaksi yang saya lakukan diketahui dan atas seizin Pak Sudikerta. Ibu Sudikerta sebagai komisaris di perusahaan tidak tahu apa-apa," terang Gunawan di muka sidang.

Gunawan yang berstatus narapidana dalam kasus penipuan ini didengar keterangannya usai kesaksian dari Notaris Ni Nyoman Sudjarni.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, Gunawan mengawali dengan menerangkan awal mula pendirian PT Pecatu Bangun Gemilang.

Kemudian mengungkap aliran uang hasil penipuan hingga kasus ini masuk ke meja kepolisian.

Gunawan merupakan Direktur Utama PT Pecatu Bangun Gemilang yang bertugas mengawasi dan menjalankan perusahaan yang diklaim milik Sudikerta.

Selain dirinya, istri Sudikerta yaitu Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat sebagai komisaris utama.

Gunawan mengaku tidak terlibat di awal kala membuat kesepakatan antara PT Pecatu Bangun Gemilang dengan PT Marindo Investama milik Alim Markus (bos PT Maspion Grup).

Di hadapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya dkk, Gunawan menyatakan baru dilibatkan saat pertemuan di Notaris Wimprey di Surabaya.

Saat itu pertemuan untuk menandatangani kesepakatan kerjasama antara PT Pecatu Bangun Gemilang dan PT Marindo Investama.

Dalam kesepakatan tersebut PT Pecatu mendapat saham 45 persen dan PT Marindo 55 persen saham.

"Dalam pertemuan tersebut ada Pak Sudikerta dan Wayan Santosa (adik Sudikerta, red). Saya dan istri Sudikerta menunggu di luar ruang notaris. Waktu masuk saya hanya disuruh menandatangani akta kesepakatan yang dibacakan Notaris Wimprey," bebernya.

Disebutkan dalam kerjasama tersebut akan disetorkan saham awal senilai Rp 272 miliar.

Dalam perjanjian disebutkan PT Marindo akan menyetorkan dana awal sebesar 55 persen atau sekitar Rp 149 miliar lebih.

Untuk tahap awal PT Marindo akan menyetorkan uang Rp 59 miliar ke rekening PT Pecatu Bangun Gemilang.

Sisanya Rp 85 miliar didapatkan melalui pinjaman di bank dengan jaminan tanah yang berada di Balangan, Kuta Selatan.

Setelah uang masuk ke rekening PT Pecatu Bangun Gemilang, Gunawan sebagai direktur hanya sempat menandatangani 4 lembar cek.

Satu di antaranya untuk membayar pajak jual beli tanah Rp 1,9 miliar.

Selanjutnya, kata dia, semua buku cek diserahkan ke Sudikerta yang mengatur aliran uang lainnya.

"Setelah itu saya tidak tahu ke mana saja aliran uang karena buku cek saya serahkan ke Sudikerta. Saya tahu aliran uang setelah ada print out dari bank," ungkap Gunawan.

Ia menyebut transfer kedua dari PT Marindo Investama sebesar Rp 85 miliar yang masuk ke rekening PT Pecatu Bangun Gemilang juga tidak diketahuinya.

Pasalnya, seluruh buku tabungan dan buku cek sudah dibawa Sudikerta.

Bahkan, Gunawan mengaku dari pemeriksaan Polda Bali ada 26 spesiemen tandatangan dalam cek yang dikeluarkan yang tidak sesuai dengan tandatangannya.

“Dari print out bank setelah uang Rp 85 miliar masuk, rekening langsung ditutup dan uang dipindah ke rekening IB Trisna Yudha yang merupakan adik ipar Sudikerta," lanjut Gunawan yang mengaku tidak tahu ke mana saja uang Rp 85 miliar tersebut mengalir.

Lalu Hakim Anggota Heriyanti menanyakan mengapa sebagai Direktur PT Pecatu Bangun Gemilang, Gunawan selalu minta izin dan memberikan akses rekening kepada Sudikerta padahal dalam perusahaan Sudikerta tidak menjabat sebagai apa-apa?

Gunawan dengan santai mengatakan dari awal ditunjuk menjadi direktur dalam perusahaan, Sudikerta mengatakan uang tersebut merupakan uang penjualan tanah milik Sudikerta.

"Karena uang itu uang penjualan tanah milik Sudikerta, maka saya kasih saja semua ke Pak Sudikerta.

Karena dari awal dia bilang tanah ini miliknya yang dibeli dari pemilik sebelumnya, I Wayan Wakil," jelasnya.

Gunawan juga sempat membeberkan ketika Sudikerta memerlukan uang beberapa hari jelang Pilgub Bali 2013 silam.

Saat itu Sudikerta menyerahkan sertifikat tanah seluas 3.300 m2 di Pantai Balangan, Kuta Selatan, untuk dicarikan uang.

Saat itu Gunawan mencarikan pembeli yaitu Heri Budiman dari Kacang Dua Kelinci yang akhirnya bersedia membayar Rp 14 miliar.

Meski tanah tersebut sudah ditransaksikan ke Heri Budiman, namun Sudikerta kembali menjual tanah tersebut ke PT Marindo Investama.

"Waktu itu sudah saya ingatkan kenapa dijual lagi. Kata Pak Sudikerta nanti kita bayar balik (ke Heri Budiman, red)," jelasnya.

Tidak hanya itu, Gunawan juga membongkar terkait beberapa kali perubahan dalam struktur perusahaan.

Disebutkan jika perubahan pada 2016 karena situasi yang sudah mulai memanas. Saat itu ada laporan Made Subakat yang mengatakan ada dua sertifikat atas tanah di Pantai Balangan.

"Waktu itu nama istri Sudikerta langsung dikeluarkan dari perusahaan. Sahamnya juga dititip ke saya. Tapi karena saya tahu ada masalah hukum, empat hari setelah itu saya kembalikan lagi sahamnya dan dititipkan ke Wayan Wakil," paparnya.

Atas keterangan Gunawan, terdakwa Sudikerta tidak banyak membantah. Sudikerta mengatakan akan menanggapi melalui pembelaan.

"Nanti akan saya jawab dalam pledoi (pembelaan, red)," ucap Sudikerta di akhir sidang.

Hal senada disampaikan dua terdakwa lainnya, I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung.

Selanjutkan oleh majelis hakim, sidang akan kembali dilanjutkan Kamis (31/10) dengan agenda masih mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan tim jaksa. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved