Badung Dilarang Buang Sampah ke Suwung, Giri Prasta Komunikasi Langsung ke Pemerintah Pusat
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta akan berkomukasi langsung dengan pemerintah pusat menindaklanjuti keputusan Gubernur Bali melarang daerah itu buang
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta akan berkomukasi langsung dengan pemerintah pusat menindaklanjuti keputusan Gubernur Bali melarang daerah itu buang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.
Saat ditemui Rabu (30/10), orang nomor satu di Kabupaten Badung itu mengatakan, TPA Suwung melayani sampah dari Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan (Sarbagita) merupakan keputusan pemerintah pusat.
“Sekarang ini Kabupaten Badung masih tetap (buang sampah) di situ (TPA Suwung) karena itu keputusan pemerintah pusat.
Kalau memang ada pemikiran tidak membolehkan untuk itu (buang sampah di TPA Suwung, red) kita akan komunikasi dengan pemerintah pusat,” kata Bupati Giri Prasta.
Namun menurutnya, kalau memang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung harus membangun TPA sendiri, maka pihaknya akan memenuhi itu.
Tetapi Giri Prasta meminta waktu 2 sampai 3 bulan untuk menyiapkannya. Bukan hanya sebulan seperti diputuskan gubernur.
“Sebelum kita memiliki (TPA), menurut saya harus diberikan 2 atau 3 bulan inilah, sambil mempersiapkan diri,” ujarnya.
Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang meminta tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemrov) Bali di Badung bisa digunakan jadi TPA sementara.
Bila sudah ada kepastian tempat untuk TPA, maka anggaran tidak masalah.
“Nanti tahun 2020 kita akan anggarkan,” tandasnya.
Bupati Giri Prasta dengan tegas mengatakan, tidak ada istilah masyarakat menolak pembangunan TPA. Pasalnya, keberadaan TPA untuk masyarakat Badung.
“Kita lakukan untuk masyarakat Badung, iya..tak mungkinlah (ada penolakan),” tegasnya menjawab pertanyaan awak media.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan mendukung langkah Bupati Giri Prasta akan berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat terkait larangan membuang sampah ke TPA Suwung.
Sebab, Badung buang sampah ke TPA Suwung atas dasar kesepakatan bersama tahun 2000 lalu.
Menurutnya, kawasan TPA Suwung itu adalah tanah negara, kemudian diserahkan kepada pemerintah Sarbagita untuk dikelola menjadi TPA regional.