Badung Dilarang Buang Sampah ke Suwung, Giri Prasta Komunikasi Langsung ke Pemerintah Pusat
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta akan berkomukasi langsung dengan pemerintah pusat menindaklanjuti keputusan Gubernur Bali melarang daerah itu buang
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
“Atas dasar itu kami membuang sampah ke Suwung. Kami pun menyiapkan loder dan menggelontorkan anggaran sekitar Rp 1 miliar per tahun untuk operasional.
Dalam kesepakatan bersama itu ditetapkan untuk jangka waktu 20 tahun. Makanya, Bapak Bupati mencanangkan untuk membangun TPA mandiri tahun 2021,” kata Eka Merthawan.
Mengenai tanah milik Pemprov Bali untuk TPA, birokrat asal Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi mengaku sudah mengecek langsung ke lokasi bersama Biro Aset Provinsi Bali.
Menurutnya lahan di Balangan, Ungasan, Kuta Selatan seluas 8 hektare dan di Sobangan, Mengwi, seluas 3 hektare.
“Kebetulan lokasi keduanya memang jauh dari rumah warga. Bisa digunakan untuk membuang sampah sementara. Hanya saja di selatan masih berupa tegalan,” ujarnya.
Eka Merthawan menyatakan, hari ini ia akan memetakan tapal batas masing-masing tanah provinsi yang akan dijadikan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara.
“Setelah dipasang tapal batas, dua hari aksi bersih-bersih lokasi, maksimal 4 hari kami sudah pindahkan sampah yang di Tuban ke tempat baru untuk sementara dulu,” katanya
Menurut Eka, selain dua lokasi tersebut, tanah milik provinsi di kawasan Canggu, Kuta Utara juga dikaji untuk menjadi tempat pengolahan sampah.
“Tapi sementara masih dikontrak pihak ketiga. Tapi ke depan ini juga bisa dimanfaatkan, jadi pengolahan sampah bisa dilakukan di Badung Selatan, Badung Tengah dan Badung Utara,” katanya.
Darurat Sampah
Wakil Ketua DPRD Badung, Wayan Suyasa mengatakan, Pemkab Badung harus segera mengambil langkah konkret karena sudah darurat sampah. Hal ini berdampak merusak citra pariwisata.
“Paling tidak lakukan segera pendekatan yang lebih intensif ke Pemerintah Denpasar demi tertampungnya sampah dari Badung sebelum ada tempat yang memadai.
Kalau sesuai kesepakatan hanya 15 truk sampah per hari (dibuang ke TPA Suwung), lalu sisanya mau dibawa kemana? Kita harus koordinasi lagi demi menjaga Bali secara umum sehingga tidak merusak nama baik pariwisata,”ujarnya.
Lebih lanjut Plt. Ketua DPD Golkar Badung ini mengatakan, penitipan sampah di Kawasan Kelurahan Tuban hanya sementara.
“Kebutuhan Badung membuang sampah lebih dari 100 truk per hari, sampai dimana kemampuan penitipan sampah tersebut di Tuban? Hal ini harus segera dicarikan solusi agar tidak merusak citra pariwisata,” tegasnya.