Badung Dilarang Buang Sampah ke Suwung, Giri Prasta Komunikasi Langsung ke Pemerintah Pusat
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta akan berkomukasi langsung dengan pemerintah pusat menindaklanjuti keputusan Gubernur Bali melarang daerah itu buang
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Bali Dapil Badung yang juga menjabat Bendesa Adat Ungasan, Wayan Disel Astawa menyatakan pihaknya belum pernah menerima usulan atas penggunaan TPA yang dikelola desa itu untuk kepentingan yang lebih luas.
Dikatakannya, penggunaan lahan Pemprov Bali untuk TPA desa telah diamanatkan oleh Gubernur Koster pada saat dia mencalonkan diri menjadi gubernur.
Amanat itu menyebutkan pengelolaan aset provinsi yang posisinya strategis dapat diserahkan pada desa adat.
“Saya sambut positif mengenai pemanfaatan (tanah Pemprov menjadi TPA Desa) karena kami berkepentingan terhadap kebersihan lingkungan,” kata Disel saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Rabu (30/10).
Menurut dia, kalau tanah Pemprov Bali di Badung Selatan mau digunakan sebagai TPA Badung Selatan maka harus ada kajian, Amdal dan sebagainya.
Hal itu perlu dirumuskan dan dikaji bersama antara Pemprov Bali dan Pemkab Badung.
Diakuinya, pemanfaatan lahan milik Pemprov sebagai TPA selain untuk kepentingan desa adat juga untuk mendukung program bebas sampah plastik.
Mengenai rencana tempat tersebut yang dijadikan lokasi TPA kecamatan, ia menilai kurang elok karena merupakan daerah pariwisata.
“Apakah cocok itu digunakan sebagai tempat pengolahan sampah kecamatan? Untuk ruang lingkup desa sih masuk akal, tidak jadi masalah,” ujarnya. Adapun luas lahan sekitar 6 hektare. Saat ini baru digunakan sebagai TPA sekitar 50 are. Lokasinya berada di sebelah selatan GWK.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali Made Teja mengatakan penutupan TPA Suwung oleh kelian Banjar Pesanggaran dan pecalang akibat kebakaran. Selain itu masyarakat merasa dibohongi oleh pemerintah.
“Dari tahun 1985 sampai sekarang (masalah TPA Suwung tidak terselesaikan), siapa yang tidak marah,” kata Teja.
Menurutnya, menyelesaikan permasalahan sampah ini memerlukan proses. Tidak ada teknologi yang benar-benar bisa mengatasi seratus persen permasalahan. Selain itu komitmen Pemda tidak sama.
TPA Suwung digunakan empat kabupaten/kota dikoordinir oleh Pemprov Bali.
“Pengelolaannya tidak jelas karena mereka (Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, Gianyar dan Tabanan) hanya membuang sampah saja, tapi kerja samanya tidak jalan,” ujarnya.
Di sisi lain, banyak truk pengangkut sampah yang tidak memenuhi syarat. Di Tabanan dan Denpasar banyak truk pengangkut sampah yang rusak.