Badung Dilarang Buang Sampah ke Suwung, Giri Prasta Komunikasi Langsung ke Pemerintah Pusat
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta akan berkomukasi langsung dengan pemerintah pusat menindaklanjuti keputusan Gubernur Bali melarang daerah itu buang
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
“Terakhir kembali ke komitmen walikota dan bupati. Kalau dia komitmen berani gak untuk tidak mendapat uang insentif (karena digunakan untuk meremajakan truk sampah),” tuturnya.
Teja mengungkapkan Provinsi Bali mendapat bantuan sebuah truk sampah dari Satker Kementerian LHK. Truk itu dihibahkan ke Pemkot Denpasar.
Seperti diwartakan kemarin, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengambil sejumlah langkah untuk mengatasi permasalahan terkait TPA Suwung.
Saat menggelar jumpa pers di Jayasabha Rumah Jabatan Gubernur Bali, Selasa (29/10), Koster menyebutkan, solusi jangka pendek, Kelian Banjar Pesanggaran dan pecalang sudah membuka akses masuk bagi sopir truk pengangkut sampah ke TPA Suwung.
Namun, hanya Pemkot Denpasar yang boleh membuang sampah ke TPA tersebut. Sedangkan Pemkab Badung, Gianyar dan Tabanan untuk sementara dilarang.
Pemkab Badung diberi waktu sebulan untuk cari lokasi TPA alternatif. Selama sebulan Badung hanya diizinkan membawa 15 truk sampah ke TPA Suwung. Gubernur mengatakan, polemik TPA Suwung tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena akan merugikan citra pariwisata Bali. (gus/wem)