Badung Dilarang Buang Sampah ke Suwung, Giri Prasta Komunikasi Langsung ke Pemerintah Pusat

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta akan berkomukasi langsung dengan pemerintah pusat menindaklanjuti keputusan Gubernur Bali melarang daerah itu buang

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Rino Gale
Truk-truk pengangkut sampah parkir di pinggir jalan tak jauh dari TPA Suwung Denpasar, Senin (28/10/2019) siang. 

“Terakhir kembali  ke komitmen walikota dan bupati. Kalau dia komitmen berani gak untuk tidak mendapat uang insentif (karena  digunakan untuk meremajakan truk sampah),” tuturnya.

Teja mengungkapkan Provinsi Bali mendapat bantuan sebuah truk sampah dari Satker Kementerian LHK. Truk itu dihibahkan ke Pemkot Denpasar.

Seperti diwartakan kemarin, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengambil sejumlah  langkah untuk mengatasi permasalahan terkait  TPA Suwung.

Saat menggelar jumpa pers di Jayasabha Rumah Jabatan Gubernur Bali, Selasa (29/10), Koster menyebutkan,  solusi jangka pendek, Kelian Banjar Pesanggaran dan pecalang sudah membuka akses masuk bagi sopir truk pengangkut sampah ke TPA  Suwung.

Namun, hanya Pemkot Denpasar yang boleh membuang sampah ke TPA tersebut.  Sedangkan Pemkab Badung, Gianyar dan Tabanan untuk sementara dilarang.

Pemkab Badung diberi waktu sebulan untuk cari lokasi TPA alternatif.  Selama sebulan Badung hanya diizinkan membawa 15 truk  sampah ke TPA Suwung. Gubernur mengatakan, polemik TPA Suwung tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena akan merugikan citra pariwisata Bali.  (gus/wem)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved