JPU Tuntut Susan Enam Bulan Penjara, Sidang WNA Australia Penabrak Risqi hingga Tewas
Warga negara Australia yang terlibat kasus kecelakaan lalu lintas ini dituntut dengan hukuman pidana enam bulan penjara
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
SIDANG - Susan turun dari bus tahanan Kejari Negara, Jembrana, Bali, Rabu (30/10/2019). Warga negara Australia ini menabrak seorang pengendara motor hingga tewas. JPU Tuntut Susan Enam Bulan Penjara, Sidang WNA Australia Penabrak Risqi hingga Tewas
Kuasa hukum terdakwa, Desi Eka Widiantari menerima tuntutan tersebut.
Sidang pun akan dilanjutkan dengan putusan atau vonis, Selasa (5/11/2019) mendatang.
Dalam pembelaannya, Susan meminta keringanan hukuman.
Susan melalui kuasa hukumnya disebut tidak berbelit-belit dan mengakui kesalahan.
Selian itu, Susan yang merupakan aktivis hewan dan donatur di yayasan les Bahasa Inggirs ini juga telah menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga korban.
Dalam sidang sebelumnya, ia menangis dan memeluk ibu korban.
(*)
Rekomendasi untuk Anda