JPU Tuntut Susan Enam Bulan Penjara, Sidang WNA Australia Penabrak Risqi hingga Tewas

Warga negara Australia yang terlibat kasus kecelakaan lalu lintas ini dituntut dengan hukuman pidana enam bulan penjara

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
SIDANG - Susan turun dari bus tahanan Kejari Negara, Jembrana, Bali, Rabu (30/10/2019). Warga negara Australia ini menabrak seorang pengendara motor hingga tewas. JPU Tuntut Susan Enam Bulan Penjara, Sidang WNA Australia Penabrak Risqi hingga Tewas 

Kuasa hukum terdakwa, Desi Eka Widiantari menerima tuntutan tersebut.

Sidang pun akan dilanjutkan dengan putusan atau vonis, Selasa (5/11/2019) mendatang.

Dalam pembelaannya, Susan meminta keringanan hukuman.

Susan melalui kuasa hukumnya disebut tidak berbelit-belit dan mengakui kesalahan.

Selian itu, Susan yang merupakan aktivis hewan dan donatur di yayasan les Bahasa Inggirs ini juga telah menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga korban.

Dalam sidang sebelumnya, ia menangis dan memeluk ibu korban.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved