JPU Tuntut Susan Enam Bulan Penjara, Sidang WNA Australia Penabrak Risqi hingga Tewas
Warga negara Australia yang terlibat kasus kecelakaan lalu lintas ini dituntut dengan hukuman pidana enam bulan penjara
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
JPU Tuntut Susan Enam Bulan Penjara, Sidang WNA Australia Penabrak Risqi hingga Tewas
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Obrien Susan Leslie (49) menjalani sidang tuntutan, Rabu (30/10/2019).
Warga negara Australia yang terlibat kasus kecelakaan lalu lintas ini dituntut dengan hukuman pidana enam bulan penjara.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Benny Octavianus.
Benny didampingi oleh Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji dan Mohammad Hasanuddin Hefni.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Ketut Lili Suryanti.
Dalam tuntutannya, Lili mengatakan, Susan menabrak seorang pengendara motor roda dua, Rizqi Akbar Putra (19), warga Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Denpasar-Gilimanuk, kawasan hutan Cekik, Gilimanuk, Rabu (14/8/2019) sekitar pukul 12.40 Wita di kilometer 122-123.
• Penyederhanaan Eselon Dua Tingkat, Pemprov Bali Tunggu Regulasi dari Pemerintah Pusat
• Andy Berharap Muncul Atlet Bali, Herbalife Nutrition Bali Internasional Triathlon Digelar di Sanur
Terdakwa mengemudikan Suzuki APV DK 851 GT.
Sedangkan korban mengendarai motor Honda Beat DK 6346 ABI.
Rizqi pun meninggal dunia di tempat kejadian.
Ia terpelanting saat mobil Susan menghantamnya.
"Dengan ini yang mulia, kami selaku jaksa penuntut umum menuntut saudara terdakwa (Susan) dengan pidana penjara selama enam bulan dipotong masa hukuman penjara. Selama terdakwa menjalani di rumah tahanan," ucapnya.
Lili menuturkan, terdakwa melanggar Pasal 310 ayat 4, dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
• Sertifikasi 2.000 Bidang Tanah Mengejutkan Warga, Puluhan Krama Desa Songan Datangi BPN Bangli
• TRIBUN WIKI - Lima Alamat J&T Express yang Berlokasi di Kota Denpasar
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat 4 UU No 22 tahun 2009," jelasnya.
Kuasa hukum terdakwa, Desi Eka Widiantari menerima tuntutan tersebut.
Sidang pun akan dilanjutkan dengan putusan atau vonis, Selasa (5/11/2019) mendatang.
Dalam pembelaannya, Susan meminta keringanan hukuman.
Susan melalui kuasa hukumnya disebut tidak berbelit-belit dan mengakui kesalahan.
Selian itu, Susan yang merupakan aktivis hewan dan donatur di yayasan les Bahasa Inggirs ini juga telah menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga korban.
Dalam sidang sebelumnya, ia menangis dan memeluk ibu korban.
(*)