Penyederhanaan Eselon Dua Tingkat, Pemprov Bali Tunggu Regulasi dari Pemerintah Pusat

Sekda Provinsi Bali I Dewa Made Indra mengatakan, bahwa proses penyederhanaan jabatan eselon ini pihaknya menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Sekda Dewa Indra saat ditemui di Hotel Inna Jalan Veteran, Denpasar, Kamis (31/10/2019) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Soal rencana Presiden RI Joko Widodo yang ingin menyederhanakan atau menghapus jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak dua tingkat mendapatkan tanggapan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali I Dewa Made Indra mengatakan, bahwa proses penyederhanaan jabatan eselon ini pihaknya menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Dijelaskan, bahwa selama ini birokrasi selalu bekerja dengan peraturan atau regulasi yang ada, sehingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) harus membuatkan regulasinya terlebih dahulu.

"Kan itu baru statement Presiden. Tentu Menpan yang akan menindaklanjutinya dengan membuat peraturan perundang-undangannya," kata Sekda Dewa Indra saat ditemui di Hotel Inna Jalan Veteran, Denpasar, Kamis (31/10/2019).

Setelah regulasi ini selesai, baru nantinya seluruh institusi mulai dari kementerian dan Pemerintah Daerah (Pemda) dipastikan akan mengikuti.

Eks Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali ini menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mulai menghitung jumlah jabatan di eselon IV maupun eselon III dan juga memperhitungkan implikasi keuangannya.

Jumlah eselon IV yang saat ini terdapat di Pemprov Bali sebanyak 646 orang dan eselon III kira-kira di berada di angka 200an orang.

"Sedang kita simulasikan. Tapi kepastian simulasi ini kan menunggu regulasinya. Itu kan baru statement Presiden," tegasnya.

Dikatakan olehnya, bahwa pihaknya sebagai Pemda tidak berada dalam posisi setuju ataupun tidak setuju dengan rencana penyederhanaan jabatan eselon tersebut.

"Posisi kami melaksanakan perintah Presiden, karena itu sudah perintah. Tinggal untuk pelaksanaannya hanya menunggu peraturan" tuturnya.

Sekda Dewa Indra menegaskan, jika mengambil sebuah kebijakan tanpa adanya regulasi maka akan menimbulkan banyak implikasi.

"Mempan sudah menyanggupi untuk membuat regulasi, sehingga perintah presiden efektif," jelasnya.

Sekda Dewa Indra mengatakan, dalam wacana penyederhanaan jabatan eselon ini Presiden mengatakan bahwa akan dipangkas dua tingkat.

Namun saat ini di tatanan Pemda khususnya di Pemprov Bali, jabatan eselon ada sebanyak empat tingkat, mulai dari eselon I hingga IV.

Sehingga jika dipangkas sebanyak dua lapis maka yang tersisa hanya eselon I dan II.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved