Penyederhanaan Eselon Dua Tingkat, Pemprov Bali Tunggu Regulasi dari Pemerintah Pusat
Sekda Provinsi Bali I Dewa Made Indra mengatakan, bahwa proses penyederhanaan jabatan eselon ini pihaknya menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Dalam tatanan di Pemprov Bali, jabatan eselon I hanya satu orang saja yang dijabat oleh Sekda Dewa Indra.
Kemudian eselon II merupakan jabatan dari kepala dinas dan kepala badan.
"Jadi kalau dipangkas dua lapis, jadi hanya ada Sekda dan kepala dinas. (Begitu) dalam pikiran saya. Presiden kan mengatakan dipangkas dua lapis. Beliau kan tidak mengatakan eselon III dan IV hilang. Tapi kepastiannya tunggu regulasi," tegasnya.
Sementara itu seperti yang Tribun Bali kutip dari Harian Kompas (30/10/2019), KemenPAN-RB mulai memangkas jabatan eselon III dan IV mulai dari lingkup internal dari November 2019.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pemangkasan eselonisasi birokrasi merupakan mandat dari Presiden Jokowi dan ditargetkan dapat selesai dalam periode lima tahun mendatang.
Birokrasi berlapis dan bersifat hirarkis ini dinilai oleh presiden menghambat kinerja pemerintah dan tak bisa bekerja secara dinamis serta berpotensi tidak akuntabel.
Tjahjo berkomitmen untuk melaksanakan agenda pemangkasan eselonisasi ini dalam waktu singkat dan jika gagal ia siap menerima konsekuensi sanksi, bahkan pemecatan.
"Semoga tidak sampai enam bulan, masi pemangkasan eselon III dan IV di Kemenpan dan RB sudah tuntas," kata Tjahjo.
Sebagai langkah awal, pemangkasan eselon akan dimulai dari lingkup Kemenpan dan RB.
Semua pejabat eselon III dan IV akan dialihkan ke jabatan fungsional. (*)