Sertifikasi 2.000 Bidang Tanah Mengejutkan Warga, Puluhan Krama Desa Songan Datangi BPN Bangli
Puluhan krama adat Desa Songan mendatangi kantor BPN Bangli meminta untuk menunda penyertifiktan 2.000 bidang tanah yang dianggap tanpa persetujuan
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Irma Budiarti
Sertifikasi 2.000 Bidang Tanah Mengejutkan Warga, Puluhan Krama Desa Songan Datangi BPN Bangli
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Puluhan krama adat Desa Songan, Kintamani, Bangli, Bali, mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangli, Rabu (30/10/2019).
Mereka meminta BPN untuk menunda penyertifiktan 2.000 bidang tanah yang dianggap tanpa persetujuan warga.
Informasinya, tanah yang disertifikatkan tersebut merupakan tanah adat yang berada di sejumlah banjar di Desa Songan.
Di antaranya Banjar Serongga, Banjar Yeh Panes, Banjar Dalem, serta sebagian banjar Ulun Danu dengan luas mencapai ribuan hektare.
Tanah itu, kata warga, secara tiba-tiba disertifikatkan oleh oknum di lingkungan adat.
Warga mendatangi kantor BPN Bangli untuk meminta klarifikasi.
Warga meminta kejelasan dari pihak BPN terkait status tanah.
“Sepanjang yang saya ketahui, wilayah sekitar banyak jenis tanahnya. Ada jenis tanah ayahan desa, tanah pekarangan desa, tanah laba pura. Dan sejauh yang saya ketahui di sini, yang diprioritaskan dari program pemerintah itu tanah laba pura," ujar warga Desa Songan, Gede Parwata.
• TRIBUN WIKI - Lima Jasa Pembersih Kasur Dan Sofa yang Berlokasi Di Denpasar
• TRIBUN WIKI - Lima Alamat J&T Express yang Berlokasi di Kota Denpasar
"Itu (tanah) yang melingkupi pura itu sendiri, pekarangan pura, karena tanah itu belum dikuasai perseorangan. Sebaliknya jika sudah dikuasai perseorangan, tidak segampang itu mengeluarkan sertifikat. Oleh sebab itu kedatangan kami ke sini, karena ingin tahu nantinya tanah warga, tanah saya, tanah bapak saya statusnya seperti apa,” sambungnya.
Parwata tidak mengetahui secara pasti berapa luas lahan yang akan disertifikatkan.
Namun berdasarkan rencananya, sertifikat yang akan diterbitkan berjumlah 2.000 lembar.
Ihwal sertifikasi ini, Parwata juga mengakui ini merupakan program yang baik.
Kendati demikian, ia berharap agar program tersebut tidak memunculkan konflik baru di masyarakat.
Warga lain bernama Puja Wardana menambahkan, yang menjadi persoalan lantaran tanah di Desa Songan tersebut, dinyatakan telah diberikan kuasa pada bendesa untuk melakukan proses sertifikasi ini.