Sertifikasi 2.000 Bidang Tanah Mengejutkan Warga, Puluhan Krama Desa Songan Datangi BPN Bangli

Puluhan krama adat Desa Songan mendatangi kantor BPN Bangli meminta untuk menunda penyertifiktan 2.000 bidang tanah yang dianggap tanpa persetujuan

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
MINTA KLARIFIKASI - Puluhan warga Desa Songan, Kintamani mendatangi BPN Bangli, Rabu (30/10/2019). Mereka meminta kejelasan dari BPN Bangli terkait status tanah yang disertifikatkan. Arie Hardono memberikan penjelasan pada warga Songan. Sertifikasi 2.000 Bidang Tanah Mengejutkan Warga, Puluhan Krama Desa Songan Datangi BPN Bangli 

Padahal pihaknya selaku warga tidak pernah diajak berembuk soal sertifikasi ini.

“Sesuai keterangan dari dinas dua hari lalu, yang dijadikan dasar pengajuan proses sertifikasi ini adalah surat kuasa dari masyarakat. Sedangkan kenyataannya, kami yang keberatan ini tidak pernah menguasakan tanah kami pada bendesa,” jelasnya.

8 Hari Operasi Zebra Agung 2019, Polres Buleleng Tindak 680 Pelanggar, Didominasi Pelajar

Satpol PP Kantongi Identitas Pelaku Pembuang Limbah Busa di Taman Pancing

Terkait hal tersebut, pihak krama yang hadir ke BPN meminta agar proses sertifikasi ditunda. Warga akan melakukan mediasi lebih lanjut bersama pihak adat. “Mudah-mudahan nantinya ada hasil yang tidak memberatkan semua pihak. Itu jalan terbaik, agar ada keadilan dan keterbukaan. Itu yang sebetulnya kami harapkan,” ucapnya.

Beda Keterangan

Kepala BPN Bangli, Arie Hardono mengatakan, upaya penyertifikatan lahan yang dilakukan merupakan lanjutan program pemerintah.

Di mana tanah yang sebelumnya telah disertifikat, sudah lebih dulu diserahkan oleh Presiden Joko Widodo melalui kunjungannya 13 Juni 2019 lalu.

“Saat itu yang diserahkan daerah Bangli. Selanjutnya kami berporses di wilayah Kintamani pada bulan Juli. Untuk di wilayah Kintamani seluruhnya sudah terdaftar. Namun untuk Desa Songan, baru bulan Oktober ini kami proses,” ucapnya.

Arie mengatakan, yang dipersoalkan warga saat ini adalah status tanah yang diajukan oleh Bendesa Adat Songan.

Di satu sisi bendesa adat mengatakan bahwa tanah ini merupakan laba pura.

Namun oleh masyarakat, dikatakan bahwa ini merupakan tanah milik pribadi.

“Ini belum ada pertemuan antara kedua belah pihak. Yang satu menyatakan tanah laba pura, yang satu lagi menyatakan tanah masayarakat. Yang bisa menyelesaikan ya mereka di bawah. Karena BPN tidak tahu status tanah sepanjang tanahnya belum bersertifikat. Sebaliknya jika sudah bersertifikat, kami punya arsipnya, datanya,” jelas dia.

Wilayah Pupuan Mulai Diguyur Hujan, Desa Padangan Hujan Lebat Hingga Satu Jam

Ini Cara dan Harapan Yabes Tanuri Sekaligus Teco di KLB Pengurus PSSI 2019 - 2023 di Jakarta

Sementara itu, wartawan Tribun Bali mencoba mengkonfirmasi masalah ini kepada Bendesa Songan, Jero Temu.

Namun yang bersangkutan belum menjawab panggilan telepon hingga berita ini diturnkan. 

Belum Terbit

Tanah yang disertifikatkan luasnya mencapai ribuan hektare.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved