Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Diduga Mabuk Berat dan Hajar 3 Satpam Hotel di Kuta, WNA Ini Kini Ditahan Kepolisian

Ketiganya dihajar oleh seorang WNA asal Australia bernama Scott James Harrison (40) yang diduga mabuk berat saat kejadian.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi perkelahian. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Kasus perkelahian Warga Negara Asing (WNA) yang diduga karena mabuk setelah minum-minuman beralkohol kembali terjadi di wilayah Kuta.

Peristiwa kali ini terjadi di Jalan Nakula Nomor 18 Kuta, Badung, dan menimpa tiga orang security (satpam) Hotel Town Square Bali.

Ketiganya dihajar oleh seorang WNA asal Australia bernama Scott James Harrison (40) yang diduga mabuk berat saat kejadian.

Atas kejadian itu mereka melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Kuta.

Tiga orang satpam itu diantaranya Christofianus Abukun (51), Juplianus Hanu (26) dan Yeremias Hasu (37).

Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu I Putu Ika Prabawa seizin Kapolsek membenarkan perihal adanya laporan mengenai kasus penganiayaan tersebut.

“Iya benar korban melapor ke Polsek. Dan pelaku SJH sudah diamankan dua hari lalu kini sudah kita tahan,” ucap Iptu Putu Ika saat dikonfirmasi tribunbali.com, Jumat (1/11/2019).

Namun saat ditanyai lebih lanjut mengenai kronologis kejadian, Iptu Puti Ika enggan lebih rinci menjelaskannya.

Tapi dari keterangan sumber yang didapatkan, peristiwa berawal saat pelaku tiba di depan Hotel Town Square Bali menumpangi taksi.

Begitu keluar dari dalam taksi pelaku terlihat berjalan tidak tegap seperti orang pada umumnya.

“Terlapor warga asing diduga mabuk dan pulang ke hotel dilihat security yang coba menolong. Tapi terlapor tidak menerima bantuan tersebut dengan baik,” tutur sumber kepolisian.

Ia menambahkan pelaku malah berkata kasar dan marah-marah bahkan ketiga satpam itu pun di tampar dengan tangan kosong oleh pelaku.

“Tiga korban ditempeleng dengan tangan kosong hingga mengalami luka memar di pipi. Kasusnya masih ditangani Polsek Kuta,” tambah sumber.

Iptu Putu Ika saat disinggung mengenai pasal yang disangkakan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 dengan ancaman kurungan pidana 2 tahun8 bulan.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved