Pelaba Pura Termuat Dalam Kuna Dresta dan Awig-awig, Jero Temu Angkat Bicara Soal Sertifikasi Tanah

Bendesa Adat Desa Songan, Jero Temu memberikan klarifikasi soal kedatangan warganya ke BPN perihal sertifikasi tanah

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Bendesa Adat Songan, Jero Temu. Pelaba Pura Termuat Dalam Kuna Dresta dan Awig-awig, Jero Temu Angkat Bicara Soal Sertifikasi Tanah 

Pelaba Pura Termuat Dalam Kuna Dresta dan Awig-awig, Jero Temu Angkat Bicara Soal Sertifikasi Tanah

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Bendesa Adat Desa Songan, Jero Temu memberikan klarifikasi soal kedatangan warganya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangli, Rabu (30/10/2019) kemarin.

Pihaknya menegaskan seluruh tanah yang disertifikatkan tersebut merupakan pelaba pura dan sudah melalui hasil paruman sebelumnya.

Jero Temu ketika dihubungi Kamis (31/10/2019) menjelaskan, sejatinya program ini bermula pada Juli 2017 silam.

Ini merupakan program Presiden Joko Widodo untuk mengidentifikasi tanah yang statusnya masih ragu-ragu.

Pihaknya pun menegaskan telah melakukan paruman desa sebelum menindaklanjuti program tersebut.

“Kami di prajuru Desa Pakraman Songan mengadakan paruman desa, sehingga ditetapkan bahwa tanah pelaba pura akan disertifikasi. Sehubungan dengan itu, kami juga punya data autentik terutama di Banjar Dalem,” ujarnya.

Jero Temu juga mengatakan punya bukti kepemilikan dari zaman dulu berupa surat petok D.

Di mana tanah yang merupakan pelaba desa di Banjar Dalem, luasnya mencapai 156 hektare.

GrabFood Signature Resmi Diluncurkan, Tersedia di 600 Outlet F&B di Indonesia Termasuk Bali

Pramusti Bali Bakal Ramaikan Festival Seni Bali Jani 2019, Ini Jadwalnya

“Jadi berangkat dari situlah kami berani (mensertifikatkan) pada tahun 2017, karena faktanya jelas. Ada pekarangan (berupa) setra pekingsan. Saat ini sudah keluar sertifikatnya. Kalau tidak salah 90 eksemplar,” sebutnya.

Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ternyata dilanjutkan pada tahun 2019.

Pihaknya pun memutuskan untuk kembali mengajukan tanah pelaba pura untuk disetrifikatkan.

Tanah tersebut meliputi Pura Puseh dan Pura Desa, yang berada di wilayah Desa Pakraman Songan.

“Untuk Pura Puseh mewilayahi Banjar Ulundanu, Yeh Panes, dan sebagaian kecil Banjar Dalem. Sedangkan di Pura Desa mencakup Banjar Serongga, Banjar Yeh Panes, dan Banjar Pulu,” sebutnya.

“Tanah yang kali ini disertifikatkan datanya diambil dari warisan leluhur berupa kuna dresta, yang diakui oleh masyarakat di Desa Songan. Dan telah dituangkan dalam awig-awig kami pada palet lima pawos sebelas tentang peduwen desa adalah pelaba pura sebanyak 581 hektare. Itu ada di dalam awig-awig,” bebernya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved