Wayan Soma Terancam 5 Tahun Penjara, Curi Tas Berisi Senpi Milik Kapolsek Negara
I Wayan Soma yang nekat mencuri tas berisi senjata api (senpi) milik Kapolsek Negara diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Wayan Soma Terancam 5 Tahun Penjara, Curi Tas Berisi Senpi Milik Kapolsek Negara
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Wayan Soma alias Yeremia (45) yang nekat mencuri tas berisi senjata api (senpi) milik Kapolsek Negara, I Ketut Maret, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Denpasar, Bali, Kamis (31/10/2019).
Residivis kasus pencurian motor ini pun hanya bisa diam menunduk saat didudukkan di kursi pesakitan.
Atas perbuatannya itu, Wayan Soma terancam pidana penjara maksimal selama lima tahun.
Disebutkan dalam surat dakwaan, terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin saksi korban dengan maksud untuk dimiliki, kemudian dijual dan uang hasil penjualannya terdakwa pergunakan untuk kepentingan sendiri.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cokorda Intan Merlany Dewie di hadapan majelis hakim pimpinan I Made Pasek.
Diungkap dalam surat dakwaan, aksi nekat yang dilakukan terdakwa asal Klungkung itu berlangsung di tempat parkiran mobil Pura Sakenan, Desa Serangan, Denpasar Selatan, sekitar pukul 21.15 Wita, 3 Agustus 2019.
• Menangis dan Tertawa Terbahak-bahak, 8 Siswa SMPN 4 Banjarangkan Kembali Kesurupan Saat Pecaruan
• Pelaku Cungkil Mesin ATM Pakai Linggis, Petugas DTW Ulun Danu Beratan Pergoki Pembobol
"Terdakwa telah mengambil barang berupa 1 buah tas kulit warna hitam yang berisikan satu unit senpi jenis HS-9 Cal 9X19, H190073 warna hitam Made In Crotia, 4 butir peluru, KTP, SIM C, KTA Polri, dan 3 buah kartu ATM, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni saksi korban I Ketut Maret," sebut Jaksa Cok Intan.
Mulanya, terdakwa mendatangi Pura Sakenan hanya untuk sembahyang.
Setelah selesai bersembahyang, terdakwa kemudian jalan-jalan di seputaran areal parkiran mobil dan melihat mobil Daihatsu Taft Jeep warna hijau DK 1904 RT sedang parkir dengan kondisi pintu di bagian kemudi tidak tertutup rapat.
Saat itu timbul niat terdakwa untuk melakukan aksinya, apalagi keadaan di areal parkir sedang sepi dan gelap.
Terdakwa kemudian mengambil tas kulit warna hitam yang disimpan di bawah jok mobil bagian kemudi.
Setelah mengambil tas tersebut, terdakwa pergi dan mencari ojek di Jembatan Suwung Bantak Kendal.
• Meski Hadapi Masalah Keuangan, Badung Optimis Pembangunan Stadion Mengwi Dimulai Tahun 2020
• BKD Bali Perkirakan 40 Ribu Peserta Ikut CPNS, Masyarakat Diimbau Jangan Percaya Pintu Belakang
Setelah itu terdakwa memeriksa isi tas dan melihat 1 pujuk senpi.
Kemudian terdakwa mengambil senpi itu dan menyelipkannya di pinggang sedangkan tas berserta isi tas lainnya terdakwa buang ke sungai.