Wayan Soma Terancam 5 Tahun Penjara, Curi Tas Berisi Senpi Milik Kapolsek Negara
I Wayan Soma yang nekat mencuri tas berisi senjata api (senpi) milik Kapolsek Negara diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Lalu, terdakwa menuju Pasar Kreneng dan setibanya di sana terdakwa langsung menelpon saksi Kadek Darma untuk menjual satu pucuk senpi berisi 4 butir peluru.
Mereka pun bersepakat untuk ketemu di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra tepatnya sebelah Pom Bensin Lepang Klungkung sekitar pukul 21.00 Wita.
Transaksi itu terjadi, terdakwa menyerahkan 1 pucuk senpi itu dan Kadek Sudarma menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu.
"Pada pukul 24.00 Wita saksi Kadek Sudarma menelpon terdakwa yang mengatakan tidak jadi membeli senpi tersebut karena asli. Karena sudah malam terdakwa mengatakan akan bertemu keesokan harinya saja," ungkap Jaksa Cok Intan.
Selanjutnya, terdakwa dan saksi Sudarma bertemu pada 4 Agustus 2019 di dekat Pura Goa Lawah Klungkung.
Saksi Sudarma pun menyerahkan senpi tersebut ke terdakwa dan setelah itu membawa senpi tersebut ke Gor Lila Buana dengan maksud untuk disembunyikan dengan cara dikubur.
(*)