Tunggak BPJS Kesehatan Bakal Repot, Sulit Urus SIM dan Paspor
"Jadi sedang kita bahas misalnya ingin memperpanjang SIM harus ada syaratnya. Nanti syarat lunas BPJS kesehatan jadi syaratnya. Untuk paspor juga,”
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan pemerintah sedang menyiapkan aturan untuk menertibkan peserta yang tidak tertib membayar iuran.
Ke depan, peserta yang tidak tertib akan mendapatkan sanksi yang berhubungan dengan layanan publik.
Banyaknya peserta yang menunggak bayar iuran masuk daftar penyebab BPJS Kesehatan mengalami defisit.
Saat ini BPJS Kesehatan dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan intensif merinci sanksi yang akan diberikan kepada penunggak iuran BPJS Kesehatan.
“Sekarang sedang proses di Menko PMK untuk Inpres (instruksi presiden) dalam mendapatkan pelayan publik,” ungkap Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris saat ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Fachmi Idris mengungkapkan, sejumlah sanksi yang sedang dibahas.
Sanksi yang termasuk bahan pembahasan adalah sanksi yang berhubungan dengan administrasi layanan publik.
Misalnya keperluan memperpanjang surat izin mengemudi dan memperpanjang paspor.
Penunggak harus melunasi iuran BPJS Kesehatan mereka agar bisa memperpanjang SIM dan paspor.
"Jadi sedang kita bahas misalnya ingin memperpanjang SIM harus ada syaratnya. Nanti syarat lunas BPJS kesehatan jadi syaratnya. Untuk paspor juga,” papar Fachmi Idris.
• Masuk Top 25 Government Best Performance 2019, Suwirta Dianugerahi Best Performance Of The Year 2019
• Hati-Hati Saat Ingin Mengkonsumsi, 5 Makanan Ini Bisa Bikin Bad Mood
Sebelum sanksi ini diterapkan, BPJS Kesehatan akan melakukan cara-cara persuasif. Contohnya penagihan melalui layanan pesan singkat, surat elektronik, maupun petugas yang mendatangi peserta.
“Kita menggunakan cara-cara yang paling lembut, yang persuasif terlebih dulu. Di telepon dulu, diingatkan sampai bayar. Tiga bulan tidak juga berubah, nanti kader JKN melakukan penagihan langsung untuk mengingatkan lagi,” kata Fachmi Idris.
Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan seiring ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) No 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada pasal 29, iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi sebesar Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500.
Penerapannya berlaku mulai 1 Agustus 2019.
Untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri mulai 1 Januari 2020 sesuai pasal 34 iuran kelas ketiga akan meningkat menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500.
Untuk iuran peserta kelas kedua akan naik menjadi Rp 110.000 dari besaran saat ini Rp 51.000.
Iuran kelas pertama akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini Rp 80.000.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan menimbulkan banyak reaksi dari para peserta. Di media sosial banyak peserta yang ingin turun kelas agar bisa membayar iuran lebih murah.
BPJS Kesehatan menyadari adanya potensi peserta turun kelas.
Fachmi Idris mengatakan, walaupun masyarakat turun kelas karena menyesuaikan dengan kemampuan pembayaran, namun dipastikan tidak ada penurunan pelayanan kepada mereka.
"Kemungkinan potensi turun kelas pasti ada, tapi kami sampaikan paling penting BPJS Kesehatan memastikan pelayanan di kelas berapapun, kelas satu, kelas dua kelas tiga, pelayanan mediknya sama," ungkap Fachmi Idris.
• Viral Video Syur Mirip Nagita Slavina dan Gisel, Berikut Penjelasan Wajah Seseorang Bisa Serupa
• Indonesia Kalah Jauh dari Tetangga, Teco: Pengurus Baru PSSI Harus Tingkatkan Fasilitas Lapangan
Jika ada peserta yang turun kelas, Fachmi Idris memastikan tidak ada potensi defisit lagi karena jika turun kelas maka tagihan yang harus dibayarkan ke rumah sakit juga akan ikut menurun.
"Kalau turun kelas pembayaran kami ke rumah sakit juga ikut menurun. Penurunan kelas berkorelasi dengan tarif yang disesuaikan. Jadi kami bayar sesuai kelas perawatan," kata Fachmi.
Target dari kenaikan iuran ini memang menyelesaikan permasalahan defisit yang hingga akhir tahun 2019 diperkirakan mencapai Rp 32 triliun.
Permasalahan defisit ini termasuk tunggakan kepada rumah sakit yang akan segera dibayarkan.
"Hitungan hari ini kami harus sampaikan mengatasi defisit, cashflow, satu-satu dulu. Semua persoalan yang terkait keterlambatan bayar piutang rumah sakit kita selesaikan satu per satu. Kemudian ada lagi yang di luar itu sesuai bauran kebijakan," papar Fachmi.
Untuk tetap memastikan keberlangsungan jaminan kesehatan kepada masyarakat, pemerintah memberikan subsidi kepada peserta mandiri.
"Tetap ada subsidi dari pemerintah. Presiden tidak menaikkan iuran seperti yang seharusnya," ungkap Fachmi.
Fachmi Idris mengatakan, besaran kenaikan iuran yang akan dibayarkan peserta sebenarnya masih di bawah perhitungan yang sesungguhnya.
Seharusnya untuk peserta kelas I iurannya menjadi Rp 274.204 per bulan, tapi diputuskan hanya Rp 160.000 per bulan.
Peserta kelas II seharusnya Rp 190.639 per bulan menjadi Rp 110.000 per bulan. Peserta kelas III seharusnya Rp 131.195 menjadi Rp 42.000 per bulan.
Selisih biaya dari semua kelas peserta mandiri akan disubsidi oleh pemerintah.
"Pemerintah tetap hadir untuk peserta mandiri karena BPJS Kesehatan ini sangat dirasakan manfaatnya bagi peserta, khususnya saat sakit," kata Fachmi.
• Indonesia Produksi 700 Ribu Ton Sampah Setiap Tahun, Aktivis Gencarkan Kampanye Peduli Lingkungan
• 10 Orang Berebut Kursi Ketua Umum PSSI, Ini Profil Singkatnya
Lunasi Tunggakan RS
Fachmi kembali menjelaskan kenaikan iuran ini bertujuan untuk mengatasi defisit keuangan.
Tujuan kenaikan iuran adalah agar ke depan pembayaran tagihan rumah sakit lebih lancar sehingga pelayanan kepada peserta semakin maksimal.
"Kami pastikan layanan akan lebih baik dengan cashflow yang baik, terutama bagi rumah sakit yang sampai saat ini tetap melayani," ujar Fachmi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-bpjs-kesehatan_20151002_171558.jpg)