Dilaporkan Fahira Idris Gara-gara Posting Meme Anies Menyerupai Joker, Begini Komentar Ade Armando
Kasus postingan Ade Armando terkait meme Anies Baswedan menyerupai Joker kini menuai gugatan hukum.
1. Dugaan penodaan agama.
Pada Mei 2015, Ade Armando menuliskan status "Allah kan bukan Orang Arab Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues." di akun Facebooknya.
"Itu status di FB saya 20 Mei 2015 itu saya mengatakan Tuhan bukan orang Arab, Tuhan pasti senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan langgam Minang, Sumatera, dan seterusnya," kata Ade saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada Juni 2016 silam.
Ade mengaku bahwa ia menulis status tersebut terkait dengan rencana Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menggelar festival pembacaan Al Quran dengan langgam Nusantara.
"Itu kaitannya dengan rencana Menag Lukman Hakim. Saat itu, dia berniat membacakan festival dengan langgam Nusantara. Waktu itu sudah ada contoh," kata Ade.

Sementara, pada Sabtu, 23 Mei 2015 lalu, pengguna Twitter bernama Johan Khan (@CepJohan) melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya atas unggahan ini.
Johan memutuskan untuk membawa masalah ini ke polisi karena Ade tidak mau minta maaf terkait pernyataannya dalam waktu 1 x 24 jam.
Ade pun dilaporkan atas dugaan penistaan agama.
Atas laporan dugaan penistaan agama tersebut, Ade terancam dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ade Armando sempat ditetapkan sebagai tersangka pada 2017.
Namun, akhirnya pada 2017 pihak kepolisian mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3) atas kasus Ade Armando ini karena tidak ditemukan unsur pidana.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat.
"Itu (keluar SP3) karena kita telah memeriksa beberapa saksi. Saksi bahasa, pidana, dan ITE, dari hasil itu para ahli tidak menemukan unsur pidana," kata Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/2/2017).
Wahyu mengatakan, meskipun Ade sudah menyandang status tersangka, pihaknya bisa saja mengeluarkan SP3.
Ade diketahui telah dipanggil dua kali, salah satunya pada 2015 sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.