Dilaporkan Fahira Idris Gara-gara Posting Meme Anies Menyerupai Joker, Begini Komentar Ade Armando
Kasus postingan Ade Armando terkait meme Anies Baswedan menyerupai Joker kini menuai gugatan hukum.
Adapun SP3 terbit pada Januari 2017.
"Ya kalau memang tidak temukan pidana bisa saja," kata Wahyu.
Namun, pada September 2017, pelapor Johan Khan mengajukan permohonan praperadilan atas tuduhan pendoaan agama Ade Armando.
Johan memohon agar kasus ini dibuka kembali setelah dihentikan penyidikannya.
Permohonan ini dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan tidak sah surat permohonan penghentian penyidikan bernomor SPPP/22/II/2017 yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Hakim Tunggal Aris Bawono Langgeng, Senin (4/9/2017).
Dalam pertimbangannya, Aris menyebut penghentian penyidikan tidak sah lantaran ada bukti-bukti yang dilampirkan Johan Khan yang belum diperiksa oleh penyidik.
Bukti itu yakni unggahan di media sosial Ade lainnya yang dianggap menista agama tertentu.
"Menurut hakim agar bukti-bukti itu diuji lagi oleh ahli," ujar Aris.
Selain itu, ada perubahan pendapat ahli dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Ahli awalnya menyebut ada unsur pidana dalam postingan Ade Armando pada Mei 2015. Ade pun ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2017.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara tengah, dan kembali memeriksa ahli.
Dalam pemeriksaan, ahli kemudian menyatakan tidak ada tindak pidana.
"Ahli menyatakan konteks tulisan untuk menanggapi event yang dilakukan oleh Kementerian Agama, bukan untuk penistaan agama," kata Aris.
Ahli yang dilibatkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yakni ahli agama dari Kementerian Agama dan Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) Taruli, serta ahli bahasa Krisanjaya.