Perihal Ojek Online Jadi Transportasi Umum, Ini Jawaban Kemenhub
Direktur Angkutan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani menanggapi kemungkinan ojek online (ojol) menjadi
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Direktur Angkutan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani menanggapi kemungkinan ojek online (ojol) menjadi transportasi umum.
Menurutnya, wacana ojol menjadi transportasi umum memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Apalagi, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam aturan itu, kendaraan roda dua dapat menjadi angkutan orang, tetapi tidak dapat menyelenggarakan angkutan umum orang dan/atau barang.
• Sering Muncul Jerawat Sebelum Menstruasi? Ini 5 Cara Mudah Mencegahnya
• Persija Jakarta vs PS Tira Persikabo, Siaran Langsung Indosiar dan Live Streaming Vidio.com
Saat ini, UU Nomor 22 tahun 2009, kata Yani telah masuk program legislatif nasional (prolegnas) untuk direvisi. Namun, belum banyak pembahasan mengenai ojol sebagai transportasi umum.
"Saya kira nanti, kalau itu dibahas kan dibahasnya di DPR. Artinya kalau pemerintah sudah disahkan, kami tinggal menjalankan. Saya yakin nanti seperti apa simulasinya. Tapi pembahasannya yang kita tunggu," katanya di GBK, Jakarta, Sabtu (2/11/2019).
Dia tak menutup kemungkinan ojol sebagai transportasi umum apabila DPR menghendaki.
Namun, Yani mengingatkan pentingnya aspek keselamatan. Pasalnya, sepeda motor, kata dia adalah, kendaraan yang rentan kecelakaan.
'Memang kalau dilihat kecenderungannya sepeda motor merupakan alat transportasi yang sangat rentan dengan kecelakaan, di mana 70 persen lebih kecelakaan, salah satunya sepeda motor," ujar Yani.
"Mareka itu harus lebih hati-hati dan melakukan awareness yang tinggi ketika kita melakukan ojek sebagai angkutan umum," pungkasnya.
• Soal Pembacokan di Indekos Pulau Singkep, Warga : Suara Musik Keras Tak Kenal Waktu
• KPID Bali Sebut Hanya 30 Persen Lembaga Penyiaran di Bali Mau Siarkan Lagu Anak
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga tak menutup kemungkinan terselenggaranya ojol sebagai transportasi umum.
"Saya pikir itu bukan ojol (yang mengajukan). Pihak lain yang mengajukan. Bisa saja kita terima," kata Menhub Budi di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Senin (7/10/2019).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Wacana Ojol Jadi Transportasi Umum, Apa Kata Kemenhub?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ojek-online_20180612_163258.jpg)