Denpasar Ajukan UMK Tahun 2020 Sebesar Rp 2.770.260

Dengan besaran UMK Denpasar Rp 2.770.260, kenaikan untuk tahun 2020 yakni sebesar Rp 217.260.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Tribun Bali
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Denpasar tahun 2020 dirancang sebesar Rp 2.770.260. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kota Denpasar tahun 2020 dirancang sebesar Rp 2.770.260.

UMK ini naik sebesar 8.51 persen dari UMK tahun 2019 ini.

Diketahui besaran UMK tahun 2019 yakni Rp 2.553.000.

Besaran UMK ini baru diajukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar ke Provinsi Bali pada hari ini, Senin (4/11/2019).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, IGA Anom Suradi mengatakan penetapan besaran UMK tahun 2020 di Kota Denpasar ini berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Kronologi Bus Apron Sriwijaya Air Memercikkan Api di Bandara Ngurah Rai

Fadli Zon Buka Rahasia, Ternyata Dia yang Usulkan Prabowo Jadi Menteri Pertahanan

Berdasarkan Surat Edaran tertanggal 15 Oktober 2019 tersebut, kenaikan upah minimum berdasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Inflasi pada tahun 2019 ini sebesar 3,39%, dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12%.

Berdasarkan data tersebut, kenaikan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51%.

"Dalam hal ini kami berpedoman pada surat edaran tersebut tentang kenaikan UMK sebesar 8.51 persen," kata Anom.

Ia menambahkan, kenaikan UMK tersebut juga sudah disetujui oleh Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra untuk diajukan ke Gubaernur Bali guna disahkan.

Dengan besaran UMK Denpasar Rp 2.770.260, kenaikan untuk tahun 2020 yakni sebesar Rp 217.260.

Ia menambahkan, untuk penerapan UMK ini nantinya harus wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan baik swasta maupun pemerintahan.

Pameran Seni Lukis, Fotografi dan Patung Hadir Selama Sepekan di Banyuwangi 

Komisi III DPRD Bali Sambangi Dinas PUPR Provinsi NTB, Pelajari Regulasi Pembangunan Jalan

"Seharusnya tidak ada perusahaan yang tidak menerapkan gaji sesuai UMK. Namun selama ini ada saja yang membandel dengan menggaji karyawan di bawah UMK," katanya.

Walaupun demikian, pihaknya mengaku tidak bisa memaksakan kepada perusahaan swasta.

Sebab, mereka memiliki aturan tersendiri sesuai dengan kesepakatan yang mereka jalin dengan karyawan.

"Namun ini wajib dilaksanakan karena menjadi sebuah aturan. Kalau misalnya ada yang tidak menerapkan, hal itu menjadi tanggung jawab mereka nantinya," imbuhnya.

Setelah ditetapkan dan disetujui gubernur, pihaknya akan menyerahkannya ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar untuk dilaksanakan tahun 2020 mendatang. (*)

 
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved