Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Hindari Kecolongan Aset Daerah Berupa Tanah dengan Pengamanan Aset yang Optimal

Kontrak penggunaan aset tanah pemerintah yang telah berjalan lama dengan pihak ketiga juga harus diantisipasi agar tidak terjadi permasalahan

Editor: Meika Pestaria Tumanggor
id.foursquare.com
Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Bali 

Hindari Kecolongan Aset Daerah Berupa Tanah dengan Pengamanan Aset yang Optimal

Oleh: Sri Haryoso Suliyanto, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Meskipun permasalahan aset khususnya aset tanah, sepintas terlihat mudah, namun banyak permasalahan yang dapat terjadi bila pengamanan aset tidak dilakukan secara optimal.

Beberapa permasalahan yang dapat timbul antara lain, hilangnya aset tanah karena kurangnya
pengamanan aset tersebut, terutama berkaitan dengan bukti kepemilikan aset, dalam hal ini
sertifikat tanah.

Selain itu, permasalahan lainnya adalah bentrok yang dapat terjadi antara pemerintah daerah dan masyarakat saat akan dilakukan penertiban terhadap masyarakat yang melakukan kegiatan usaha di atas aset tanah tersebut juga merupakan permasalahan yang selalu terjadi.

Kontrak penggunaan aset tanah pemerintah yang telah berjalan lama dengan pihak ketiga juga harus diantisipasi agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.

Bila kita cermati, akhir-akhir ini sering terjadi penguasaan tanah negara ataupun tanah
milik pemerintah daerah oleh masyarakat.

Saat pemerintah daerah akan menggunakan asetnya tersebut, khususnya dalam hal ini adalah aset berupa tanah, ternyata di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan semi permanen ataupun tanah permanen yang dijadikan tempat usaha oleh masyarakat.

Untuk menertibkan masyarakat tersebut, akan terjadi konflik antara masyarakat yang ditertibkan dengan pemerintah daerah.

Sebenarnya, agar hal ini tidak terjadi secara terus menerus, Pemerintah Daerah harus melakukan pengamanan aset secara optimal.

Aset daerah atau barang milik daerah adalah semua barang yang diberi atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Dalam pengelolaan barang milik daerah, sebenarnya telah termasuk pengamanan terhadap barang milik daerah tersebut.

Pengamanan terhadap aset dapat dilakukan dengan pengamanan berupa pengamanan fisik, pengamanan adiministrasi dan pengamanan secara hukum.

Pemerintah Daerah juga harus menyimpan bukti kepemilikan dengan baik dan secara aman.

Pengamanan fisik contohnya adalah dengan memasang tanda letak tanah dengan mambangun pagar batas, memasang tanda kepemilikan tanah, dan melakukan penjagaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved