Hindari Kecolongan Aset Daerah Berupa Tanah dengan Pengamanan Aset yang Optimal
Kontrak penggunaan aset tanah pemerintah yang telah berjalan lama dengan pihak ketiga juga harus diantisipasi agar tidak terjadi permasalahan
Namun terkadang, anggaran pengamanan ini menjadi kendala bagi Pemerintah Daerah.
Sehingga belum semua aset pemerintah daerah berupa tanah yang telah dipasang pagar batas.
Pengamanan administrasi dilakukan dengan menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan dokumen bukti kepemilikan tanah secara tertib dan aman, melengkapi bukti
kepemilikan, membuat kartu identitas barang, melaksanakan inventarisasi ataupun sensus
barang sekali dalam lima tahun dan melaporkannya.
Sedangkan pengamanan hukum dilakukan terhadap tanah yang belum memiliki sertifikat dan tanah yang memiliki sertfikat namun belum atas nama pemerintah dacrah.
Mengenai tata cara pengamanan aset secara fisik, administrasi dan secara hukum ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kendala lain di lapangan yang dapat terjadi adalah, masyarakat tetap melakukan aktivitas usaha di atas tanah milik pemerintah meskipun telah terpasang papan kepemilikan aset oleh Pemerintah Daerah.
Mereka terkadang tetap melakukan hal ini karena adanya pembiaran oleh Pemerintah Daerah.
Memang, ini merupakan kendala tersendiri yang dimiliki oleh pemerintah daerah, karena tidak mungkin untuk selalu dilakukan pengecekan terhadap semua aset tanah secara berkala.
Namun, yang terjadi nantinya bila tidak dilakukan pengecekan secara berkala adalah semakin hari masyarakat yang merasa aman untuk melakukan kegiatan usaha di atas tanah tersebut semakin banyak.
Agar hal ini tidak terjadi terus menerus maka, selain dilakukan pengecekan secara berkala oleh Pemerintah Dacrah terhadap aset-aset tanah, khususnya yang belum dipagari, maka koordinasi secara rutin perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan Desa Adat atau Banjar Adat setempat, dimana aset tanah tersebut berada.
Koordinasi ini penting dilakukan, karena apabila masyarakat dibiarkan melakukan kegiatan usaha di temoat tersebut, lama kelamaan akan semakin banyak, dan akan menyulitkan Pemerintah Daerah saat akan melakukan penertiban.
Sedangkan untuk aset tanah yang belum bersertifikat atau telah bersertifikat namun belum atas nama pemerintah daerah, maka Pemerintah Daerah harus melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional.
Pencatatan aset milik pemerintah daerah, dalam hal ini khususnya aset tanah sangatlah penting dilakukan.
Pencatatan aset secara tertib dan baik serta dimutakhirkan secara berkala dengan selalu mengupdate teknologi yang sedang berkembang akan menghindarkan pemerintah daerah dari permasalahan di kemudian hari.
Bila pencatatan aset tidak dilakukan dengan baik dan tidak disosialisasikan di lingkungan Pemerintah Daerah sendiri, maka akan menimbulkan masalah bila nantinya terjadi perubahan struktur organisasi atau penggabungan organisasi di dalam Pemerintah Daerah.
Hilangnya aset khususnya aset berupa tanah tentu saja akan sangat merugikan Pemerintah Daerah.
Sehingga, penting bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pengamanan aset baik secara fisik, hukum, maupun administrasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kantor-bpk-perwakilan-bali.jpg)