Butuh SKCK untuk Daftar CPNS, Ini Cara Membuat SKCK Online

Berdasarkan prosedur di situs skck.polri.go.id dan situs Kementerian Komunikasi dan Informatika di indonesia.go.id, berikut cara membuat SKCK online

Editor: Meika Pestaria Tumanggor
manado.tribunnews.com
Ilustrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

TRIBUN-BALI.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu syarat yang perlu dipenuhi dalam pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS)

Kini untuk pembuatan SKCK bisa daftar secara online.

SKCK untuk melamar sebagai PNS dikeluarkan oleh Polres atau satuan kepolisian di tingkat kota/kabupaten.

Dokumen yang harus dipindai atau scan dan ditunjukkan aslinya yakni:

1. KTP asli/tanda pengenal lainnya

2. Kartu Keluarga asli

3. Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir

4. Scan foto diri 4x6 dengan background merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi)

5. Scan paspor bagi warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan Visa

Selain itu, pelamar akan diminta melampirkan sidik jari.

Kartu sidik jari bisa didapatkannya di polres dengan surat rekomendasi dari polsek setempat.

Dokumen syarat perekaman rumus sidik jari yakni:

1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar

2. Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar

3. Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved