Pihak BCA Benarkan Sudikerta Buka Rekening, Istri Sudikerta dan Gunawan Primabodo Bisa Cairkan Uang

Pihak BCA Benarkan Sudikerta Buka Rekening, Istri Sudikerta dan Gunawan Primabodo Bisa Cairkan Uang

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Rizal Fanany
Pihak BCA Benarkan Sudikerta Buka Rekening, Istri Sudikerta dan Gunawan Primabodo Bisa Cairkan Uang 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar dengan terdakwa I Ketut Sudikerta (51), Anak Agung Ngurah Agung (68) dan I Wayan Wakil (51) kembali bergulir di PN Denpasar, Selasa (5/11/2019).

Pada persidangan kali ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) I ketut Sujaya dkk menghadirkan dua orang saksi dari pihak Bank BCA KCU Kuta yakni Desli Ariana Saragih dan I Gusti Ngurah Arya Kumara.

Dari keterangan di persidangan, saksi Desli membenarkan Sudikerta pernah membuka rekening atas nama PT Pecatu Bangun Gemilang.

DRAMATIS, Pesawat Lion Air Batal Lepas Landas di Bandara Ngurah Rai, Buronan Lolos Masuk Pesawat

"Sebelum pembukaan rekening, atasan saya meminta saya ke Hotel Ayana bertemu dengan Pak Sudikerta. Beliau menanyakan syarat membuka rekening. Sehari kemudian baru datang ke BCA. Pak Sudikerta datang bersama istrinya, Gunawan Priambodo dan Wayan Wakil membuka rekening giro untuk PT Pecatu Bangun Gemilang," terang Desli menjawab pertanyaan tim jaksa.

Pihaknya menjelaskan saat pembukaan rekening giro tersebut ditandatangani oleh Gunawan Primabodo selaku Direktur Utama PT Pecatu Bangun Gemilang.

"Saksi, dari rekening itu, siapa yang saja yang bisa menandatangani pencairan cek," tanya Jaksa Martinus.

Cinta Terlarang Denpasar, Kepincut Gigolo yang Datang dari Manado, Berakhir Nyawa Melayang

"Jadi yang bisa menandatangi pencairan cek dan bilyet giro gunawan dan Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini," jawab saksi Desli.

Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini adalah istri dari Sudikerta dan mejabat sebagai Komisaris Utama di PT Pecatu Bangun Gemilang.

Lebih lanjut diterangkan saksi Desli, rekening dibuka pada tanggal 20 Desember 2013, dan dua hari kemudian ada dana awal yang masuk dari PT Maspion atas nama PT Marindo Investama sebesar Rp 59 miliar.

Ketua Ormas Mengaku Setor Uang Parkir ke Pemerintah, Walikota: Saya Enggak Ngurusin yang Begitu

"Tanggal 24 Desember ada dana masuk kliring Rp 59 miliar lebih," terangnya.

Namun kemudian dana tersebut dicairkan secara bertahap menggunakan cek.

Tanggal 24 Desember 2013 ada tarikan tunai cek Rp 2 miliar dan di hari yang sama ada tarikan tunai cek Rp 300 juta, Rp 1,9 miliar, dan Rp 30 miliar.

"Ada setoran masuk dari Gunawan Priambodo R 19 miliar dan 7,5 miliar," urai Deslo sembari membacakan rincian dana yang dicairkan dan dana yang masuk ke rekening PT Pecatu Bangun Gemilang.

Pula tercatat di bulan Mei 2014 ada dana yang masuk dari PT Maspion atas nama PT Marindo Gemilang sebesar Rp 89 miliar.

Setelah itu sempat ditarik Rp 4 miliar dan sisanya Rp 85 miliar dipindah buku.

"Tanggal 28 Mei tutup rekening, posisi saldo terakhir Rp 85 miliar," ungkap Desli.

Saat ditanya oleh jaksa kemana dipindah buku uang tersebut, Desli mengaku tidak tahu.

"Saya tidak tahu, karena yang tercatat saat tutup buku Rp 85 miliar," ungkapnya.

Sementara Jaksa Edy Arta Wijaya menjelaskan kepada majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, terkait pemeriksaan saksi dari pihak BCA ini, karena keterangan para saksi ini bersesuaian dengan keterangan saksi Gunawan Priambodo dan Ida Bagus Herry Trisna Yuda prihal aliran dana.

Terhadap keterangan para saksi, Sudikerta mengatakan akan menanggapi dalam pledoinya (pembelaan).

Hal yang sama juga disampaikan terdakwa I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung.

Di sisi lain, majelis hakim kembali menegaskan agar tim jaksa bisa segera menghadirkan mantan Ketua Badan Pertanahan Negara (BPN) Badung, Tri Nugraha untuk didengar keterangannya sebagai saksi.

Tim jaksa pun menyatakan telah melayangkan panggilan kedua kepada yang bersangkutan dengan mengirimkan surat ke Dirjen di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pemanggilan via Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah ini dilakukan karena dalam pemanggilan pertama, Tri Nugraha tidak hadir dengan alasan ada penugasan dari BPN.

Dihadirkannya Tri Nugraha untuk didengar keterangannya sangat penting dalam perkara ini, tim jaksa memutuskan melakukan pemanggilan via Dirjen yang merupakan atasan langsung Tri Nugraha di BPN.

"Surat pemanggilan sudah ada di meja Kasi Pidum Kejari Denpasar dan akan segera dikirim. Kami panggil untuk bersaksi Kamis (14/11/2019) mendatang," terang Jaksa Edy Arta ditemui usai sidang.

Nama Tri Nugraha sendiri mencuat, karena beberapa kali disebut oleh para saksi di persidangan.

Malah nama Tri Nugraha disebut sebagai salah satu penerima aliran dana dari Sudikerta.

Hal ini diungkapkan saksi Direktur Utama PT Pecatu Bangun Gemilang, Gunawan Priambodo.

Saat bersaksi, Gunawan menyebut Tri Nugraha mendapat aliran dana Rp 5 miliar.

Selain itu, Direktur Utama, PT Marindo Investama, Henry Kaunang saat bersaksi juga menyebut Tri Nugraha dalam pertemuan di salah satu hotel di Surabaya.

Saat itu, Tri Nugraha hadir bersama Sudikerta menemui bos PT Maspion, Alim Markus. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved