Mulai Esok, Penerbit di Denpasar Wajib Serahkan Hasil Cetakan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
setiap penerbit yang ada di Kota Denpasar wajib menyerahkan hasil cetakan dari setiap judul karya cetak ke Perpustakaan Daerah.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mulai esok, setiap penerbit yang berada di wilayah Kota Denpasar diwajibkan menyerahkan satu buku hasil cetakannya kepada perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar, I Putu Budiasa, Rabu (6/11/2019).
Ia mengaku hal ini sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Dalam Perda tersebut dinyatakan setiap penerbit yang ada di Kota Denpasar wajib menyerahkan hasil cetakan dari setiap judul karya cetak ke Perpustakaan Daerah.
Perda ini menurut Budiasa mengacu pada UU No 43 tahun 2007 tentang perpustakaan dan UU No 13 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam.
• Yabes Tanuri Sebut Timnas Indonesia U-22 Butuh Sosok Seperti Fadil Sausu
• Jadi Penyebab Kematian Terbesar Nomor 3 di Indonesia, Waspada, Ini Gejala Awal Diabetes
“Kami telah melakukan sosialisasi pada hari ini terkait hal itu di hadapan para penerberbit dan percetakan serta seluruh perangkat daerah yang ada dilingkungan Pemerintah Kota Denpasar,” katanya.
Sosialisasi ini dilaksanakan di Ruang Studio Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar.
“Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini, seluruh penerbit, karya rekam dapat menyerahkan setiap hasil cetakan pada Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Denpasar. Dengan demikian kedepannya semua masyarakat yang ingin melakukan penulisan karya ilmiah cukup datang ke Dinas Arsip dan Perpustakaan,” katanya.
Ia menambahkan, tak hanya penerbit yang harus menyerahkan hasil cetakannya termasuk juga Perangkat Daerah yang ada dilingkungan Pemerintah Kota Denapasar.
“Ini juga akan sangat membantu untuk mengetahui setiap perkembangan pembangunan yang ada di Kota Denpasar,” katanya.
• Markas Bali United Akan Dipakai Untuk Laga Internasional Timnas U-22 Vs Iran
• Perusahaan di Klungkung Masih Banyak Yang Enggan Daftarkan BPJS Kesehatan Untuk Pegawainya
Kedepannya pihaknya juga akan mempromosikan karya cetak kepada pengunjung perpustakaan melalui membacanya di perpustakaan.
Kabid Deposit dan Pengembangan Perpustakaan, AA Sagung Yuli Suryawathi menambahkan sampai saat ini jumlah percetakan yang terdata di Kota Denpasar sebanyak 21 percetakan.
“Setalah mensosialisasikan Perda ini kami dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan telah siap untuk menerima setiap hasil cetakan,” katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sosialisasi-perda-nomor-2-tahun-2019.jpg)