Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Tunjangan Kepala SMA, SMK, SLB Negeri di Bali Naik 300 Persen, PGRI Usulkan Ini Juga

Terkait kenaikan tunjangan Kepala sekolah hingga 300 persen ini Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bali memberikan apresiasinya.

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/WEMA STYA DINATA
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Wilayah Bali, Dr. I Gede Wenten Aryasudha 

Tunjangan Kepala SMA, SMK, SLB Negeri di Bali Naik 300 Persen, PGRI Usulkan Ini Juga

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi menaikkan tunjangan Kepala SMA, SMK dan SLB negeri menjadi Rp 6.250.000 per Oktober 2019.

Terkait kenaikan tunjangan Kepala sekolah hingga 300 persen ini Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bali memberikan apresiasinya.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Wilayah Bali, Dr I Gede Wenten Aryasudha menekankan antara peningkatan kinerja dan peningkatan kesejahteraan harus seiring dan sejalan.

“Peningkatan kinerjanya dituntut, maka kesejahteraannya juga harus ditingkatkan,” kata Wenten di Denpasar, Rabu (6/11/2019).

Di sisi lain, PGRI juga mengusulkan agar tunjangan Kepala sekolah di tingkat SD dan SMP juga dinaikkan.

Meskipun SD dan SMP bukan merupakan wewenang provinsi, namun menurut Wenten, Pemerintah Provinsi bisa berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Live Streaming Persib Bandung vs PSIS Semarang via Vidio Premier dan Siaran Langsung Indosiar

Persib Bandung vs PSIS Semarang, Banur Waspadai Kevin van Kipperluis, Nick Kuipers dan Omid Nazari

Komisi III DPRD Klungkung Minta Pemkab Prioritaskan Kesehatan Warga daripada Pembangunan Fisik

BREAKING NEWS! PSS Sleman vs Bali United, Tendangan Bebas Terakhir Fadil Nyaris Berbuah Kemenangan

Walaupun kenaikannya tidak sama, tetapi paling tidak ada kemiripan besaran tunjangan.

“Di SD lebih berat lagi tugasnya (kepala sekolah red), kadang-kadang Kepala sekolahnya satu, tapi gurunya hanya empat orang sehingga Kepala sekolah juga merangkap sebagai guru,” ujarnya.

Kekurangan tenaga guru terjadi karena banyaknya guru yang memasuki usia pensiun.

Ditambah lagi Pemerintah Pusat melarang pengangkatan guru honor.

Hal ini juga menjadi persoalan besar yang dihadapi daerah ketika ingin memajukan pendidikan.

Disamping itu masukan yang diterima PGRI menyebutkan ada kecemburuan antara Kepala sekolah yang ditugaskan di sekolah yang dikelola Pemprov dengan Kepala sekolah yang diangkat oleh pemerintah kabupaten/kota.

Wenten menjelaskan jabatan sebagai Kepala sekolah diatur dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai Kepala sekolah.

Jadi berdasarkan Permendikbud tersebut, Kepala sekolah sekarang tidak lagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala sekolah, tetapi murni sebagai Kepala sekolah yang tugas pokoknya memanajemeni pengelolaan sekolah.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved