Ini Mekanisme Pembentukan Desa Baru dan Syarat Khusus untuk Wilayah Bali
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, desa fiktif itu muncul setelah pemerintah
Sementara wilayah Bali paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 KK. Untuk wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 KK.
Untuk wilayah Kalimantan kecuali Kalimantan Selatan paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 KK.
Kalimantan Selatan disamakan jumlahnya dengan Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo yakni paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 KK. Untuk Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 KK.
Perbedaan juga terlihat untuk wilayah NTT dan NTB, yakni 2.500 jiwa atau 500 KK untuk NTB dan 1.000 jiwa atau 200 KK untuk NTT.
Wilayah Maluku dan Maluku Utara mengikuti syarat yang sama seperti NTT dalam hal jumlah.
Adapun untuk Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 jiwa atau 100 KK. Syarat berikutnya yaitu wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah dan sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat-istiadat desa.
Calon desa tersebut juga harus memiliki potensi, seperti sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung.
Selain itu, juga memiliki batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota.
Dua syarat terakhir ialah desa tersebut harus memiliki sarana dan prasarana bagi pemerintah desa dan pelayanan publik serta memiliki dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lain bagi perangkat pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cara pembentukan desa baru
Bila seluruh syarat tersebut telah dipenuhi, maka langkah berikutnya ialah mempersiapkan pembentukan desa baru.
Mekanisme itu diatur mulai dari Pasal 8 Ayat (2), (5), (6), (7) dan (8), Pasal 10, Pasal 15 Ayat (1) dan (2), Pasal 16 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 17 Ayat (2) UU Desa.
Pembentukan desa baru ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat-istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat, serta kemampuan dan potensi desa.
Selanjutnya dibentuk desa persiapan. Desa ini dapat merupakan bagian dari wilayah desa induk.
Nantinya, status desa persiapan dapat ditingkatkan menjadi desa dalam kurun 1-3 tahun tergantun dari hasil evaluasi.