Ini Mekanisme Pembentukan Desa Baru dan Syarat Khusus untuk Wilayah Bali

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, desa fiktif itu muncul setelah pemerintah

Editor: DionDBPutra
(KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 

Ini  Mekanisme Pembentukan Desa Baru dan Syarat Khusus untuk Wilayah Bali

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Demi mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, sejumlah oknum membentuk desa fiktif. Fakta tersebut ramai dipublikasikan media massa sepekan terakhir.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, desa fiktif itu muncul setelah pemerintah mulai mengucurkan dana desa.

Tujuan pembentukannya ialah agar desa-desa itu mendapat bantuan dari pemerintah setiap tahun.

"Kami mendengar beberapa masukan karena adanya transfer ajek dari APBN. Maka, sekarang muncul desa-desa baru yang bahkan tidak ada penduduknya. Hanya untuk bisa mendapatkan (dana desa)," ujar Sri Mulyani di depan anggota Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Presiden Joko Widodo menyebut ada oknum nakal yang sengaja menciptakan desa-desa tersebut.

Terakhir Bertemu Ayahnya, Desak Tiara Minta Foto Bareng

Teman Sesama Paskibra Syok Desak Putu Tiara Meninggal, Ini Pengakuannya Saat Jenguk di Rumah Sakit

"Kami kejar agar yang namanya desa-desa tadi diperkirakan, diduga, itu fiktif, ketemu, ketangkap," kata Jokowi kepada wartawan seusai pembukaan acara "Konstruksi Indonesia 2019" di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Munculnya desa-desa fiktif tentu menimbulkan pertanyaan, mengapa keberadaan mereka dapat dengan mudah muncul.

Bila merujuk ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum desa dapat dibentuk.

Di dalam ketentuan Pasal 7 disebutkan, pembentukan desa merupakan salah satu bentuk kegiatan penataan yang dilakukan oleh pemerintah, pemprov, dan pemerintah kabupaten/kota.

Penataan ini meliputi kegiatan pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan desa.

Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.

Dilihat dari caranya, berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) ada tiga cara pembentukan desa yaitu pemekaran dari satu desa menjadi dua atau lebih; penggabungan bagian desa dari desa yang bersanding menjadi satu desa; dan penggabungan beberapa desa menjadi satu desa baru.

Ramalan Zodiak Cinta Jumat 8 November 2019: Cancer Awas Risiko Bertengkar, Taurus Frustasi

PDIP Mendukung Gagasan Mendagri untuk Evaluasi Dampak Negatif Pilkada Langsung

Ada delapan syarat pembentukan desa yang diatur di dalam Pasal 8 ayat (3) UU Desa. Pertama, batas usia desa paling sedikit lima tahun sejak pembentukan.

Kedua, jumlah wilayah yang dikategorikan berdasarkan wilayah. Untuk wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga (KK).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved