Polres Jembrana Dalami Pengakuan 8 Tersangka yang Tertangkap Saat Sedang Giting

8 orang tersangka ditangkap saat dalam keadaan sedang giting, dan hingga kini Polres Jembrana masih mendalami pengakuan para pelaku

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismaya
Para tersangka penyalahgunaan narkoba digiring di Polres Jembrana, Rabu (5/11/2019). Mereka ditangkap sedang giting atau dalam keadaan terpengaruh ganja. Polres Jembrana Dalami Pengakuan 8 Tersangka yang Tertangkap Saat Sedang Giting 

Polres Jembrana Dalami Pengakuan 8 Tersangka yang Tertangkap Saat Sedang Giting

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - 8 orang tersangka ditangkap saat dalam keadaan sedang giting atau dalam keadaan terpengaruh ganja.

Hampir dua kilogram ganja dan ekstrak ganja disita dari penangkapan di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali itu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jembrana AKP Komang Muliyadi mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi 8 tersangka hanya menggunakan dan bukan pengedar.

Juga belum ditemukan indikasi peredaran ganja yang dilakukan para tersangka.

“Sementara belum ada indikasi penjualan,” ucapnya, Kamis (7/11/2019) kemarin.

Menyangkut ekstrak ganja, sambungnya, diakui para tersangka pada polisi, baru pertama kali dilakukan dan dibuat di rumah milik Anugraha di Desa Penyaringan.

Pedas Gurih, Cicipi Kuliner Bebek Timbungan, Kuliner Khas Bali yang Kian Langka

Jangan Biarkan Otak Terus-menerus Sibuk, Ini Cara Menenangkannya

Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman karena diduga pengakuan tersebut hanya dalih para tersangka.

"Semua keterangan dari tersangka masih kami dalami," ungkapnya.

Disinggung mengenai salah satu tersangka merupakan anggota LSM, AKP Muliyadi membenarkan hal tersebut.

Pengakuan tersangka, ganja tersebut digunakan sebagai pengobatan, di mana semua penyakit bisa sembuh dengan ganja baik kering maupun ekstrak berbentuk dodol.

Pernyataan ini pun ditolak mentah-mentah oleh AKP Mulyadi.

"Itu hanya modus saja," tegasnya.

Nekat Menceburkan Diri di Danau Batur, Wayan Bawa Ditemukan Tewas Tenggelam

Madiadnyana Usulkan Kenaikan Drastis Tunjangan Kepsek Diikuti Kenaikan Pendapatan Guru

Dari 8 tersangka, polisi berhasil mengamankan ganja kering seberat 1.943 gram atau 1,9 kilogram, satu plastik berisi ganja hasil ekstrak seberat  gram, timbangan, satu rice cooker, handphone, kotak tempat ganja, saringan, gunting dan kertas rokok.

Ganja ekstrak tersebut merupakan modus baru di Jembrana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved