Kasus Skimming di Bali
Bukan Kabur, Ini Penjelasan Imigrasi Bali Terkait Buronan Amerika Kasus Skimming Rp 7 Triliun
“Keberadaan Warga Negara asing atas nama Rabie Ayad Abderahman alias Rabie Ayad alias Patistota mulai tidak diketahui tanggal 28 Oktober 2019,” imbuhn
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Rizki Laelani
dokumentasi imigrasi/Shutterstock
Buronan Pemerintah Amerika Serikat, Rabie Ayad Abderahman (30), kabur dari rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Didik Farkhan Alisyahdi, Jumat (8/11/2019) membenarkan Rabie merupakan buron AS dalam kasus skimming dengan nilai kerugian Rp 7 triliun.
Informasi yang diterima, Rabie sebelumnya ditangkap Polda Bali pada 19 April 2018.
Penangkapan dilakukan karena adanya red notice dari Amerika Serikat. Pascasitangkap, Rabie menjalani sidang ekstradisi dan ditahan di Lapas Kerobokan. (*)
Rekomendasi untuk Anda