Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Empat Perusahaan Kena SP 1, Upaya Satpol PP Gianyar Tertibkan Pembangunan

Satpol PP Gianyar telah melayangkan Surat Peringatan Satu (SP 1) pada empat perusahaan yang melanggar peraturan

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Irma Budiarti
Satpol PP Gianyar
Petugas Satpol PP Gianyar melakukan sidak bangunan yang melanggar peraturan, belum lama ini. Empat Perusahaan Kena SP 1, Upaya Satpol PP Gianyar Tertibkan Pembangunan 

Empat Perusahaan Kena SP 1, Upaya Satpol PP Gianyar Tertibkan Pembangunan

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Perekonomian Kabupaten Gianyar saat ini tengah melejit.

Bahkan APBD Gianyar saat ini menjadi yang terbesar kedua di Bali, yaitu Rp 3 triliun lebih.

Akibatnya, investor semakin masif masuk ke Gianyar untuk membangun perusahaan.

Namun, tidak sedikit investor yang masuk ini tergolong nakal, lantaran pembangunan yang dilakukan tidak mengantongi izin, serta mengganggu ketertiban umum.

Berdasarkan data dihimpun Tribun Bali, Minggu (10/11/2019), sejak 29 Oktober 2019 hingga Sabtu (9/11/2019) kemarin, Satpol PP Gianyar telah melayangkan Surat Peringatan Satu (SP 1) pada empat perusahaan.

Di antaranya, pembangunan restoran tanpa izin di Desa Singapadu, Sukawati.

Perumahan elit dengan 40 unit kamar tanpa izin di Desa Ketewel, Sukawati.

Kekeringan, Polres Jembrana Distribusikan 4.000 Liter Air Bersih ke Banjar Sari Kuning

Triatlit Australia Juarai Ajang Herbalife Bali International Triathlon 2019

Sebuah kos-kosan 24 kamar tanpa izin di Batubulan, Sukawati.

Selain itu, Satpol PP Gianyar juga melayangkan SP 1 pada pabrik es tube dan gas LPG.

Hal tersebut dikarenakan mesin operasi dan bau gas perusahaan tersebut mengganggu kenyamanan masyarakat.

Di luar perusahaan, Satpol PP Gianyar juga gencar menertibkan pedagang, yang dagangannya mengganggu ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Gianyar, Made Watha mengatakan, pertumbuhan ekonomi yang pesat di Kabupaten Gianyar, telah mengundang banyak pemodal yang ingin berinvestasi di Gianyar.

Dalam menghindari adanya perusahaan nakal, dalam artian tidak mengantongi izin dan mengganggu ketertiban umum, pihaknya akan terus melakukan pemantauan.

Sejak akhir Oktober 2019, kata dia, pihaknya telah melayangkan empat SP 1 pada perusahaan yang sebagian besar ditemukan di kawasan Sukawati.

Bawa Galon dan Jerigen, Warga Klungkung Kelimpungan karena Tiga Hari Dua Malam Air PDAM Mati

Ditinggal Sembahyang, Warung Suwirta Ludes Terbakar

Dalam hal ini, pihaknya selalu mengutamakan pendekatan persuasif.

“Kami beri SP 1 dulu, kalau tetap melanggar SP 2, masih membandel SP 3, lalu kami segel perusahaannya,” ujarnya.

Watha menegaskan, selama dirinya menjabat Kepala Satpol PP Gianyar, anggotanya saat ini tiada hari tanpa sidak.

Selain sidak bangunan tak berizin, pihaknya juga menyasar pedagang yang mengganggu ketertiban umum, dan berpotensi pencemaran lingkungan, karena membuang sampah sembarangan di selokan.

“Tiada hari tanpa sidak,” tandasnya.

Kepala Satpol PP Gianyar, Made Watha mengatakan, pembinaan fisik anggotanya dilakukan secara rutin, setiap pagi.

Hal tersebut dilakukan supaya anggotanya tetap fit dan memastikan bentuk fisik anggotanya sesuai dengan fisik penegak hukum.

“Tiada hari tanpa sidak, diperlukan tenaga staf yang fit, badan yang sehat dan tegap, sehingga kami lakukan pembinaan fisik secara rutin,” ujarnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved