Gubernur Koster Akan "Rayu" Anak Muda Bali Agar Gunakan Kendaraan Listrik

Anak-anak muda akan kita dorong menggunakan sepeda motor listrik berbasis baterai. Saya sudah mencoba, tidak ada knalpot,cocok untuk anak-anak muda

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) saat melakukan jumpa pers di rumah jabatannya, Selasa (12/11/2019) siang 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster kali ini menelurkan kebijakan baru mengenai percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik.

Kebijakan ini tertuang dalam regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai.

Salah satu strategi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam mempercepat penggunaan KBL berbasis baterai ini dilakukan dengan kampanye yang akan menyasar kalangan pelajar dan generasi muda.

Menurut Gubernur Koster, kalangan generasi muda dan pelajar ini sebagai pengguna yang potensial KBL berbasis baterai di masa depan.

"Anak-anak muda akan kita dorong menggunakan sepeda motor listrik berbasis baterai. Saya sudah mencoba, tidak ada knalpot, endak berisik, cocok untuk anak-anak muda," kata Gubernur Koster saat melakukan jumpa pers di rumah jabatannya, Selasa (12/11/2019) siang.

34 Kursi Perbekel Lowong, DPRD Badung Fraksi Golkar Tanyakan Pelaksanaan Pilkel Serentak

Harga Terbaru HP Oppo Dan Xiaomi, Mulai Redmi Go Rp 800 Ribu-an Hingga Oppo Rp 11 Juta-an

Hanya saja, kata dia, harga kendaraan motor listrik ini harganya masih cukup tinggi namun biaya operasionalnya lebih rendah dari sepeda motor dengan bahan bakar minyak (BBM).

Jika menggunakan sepeda motor dengan BBM, 1 liter bensin seharga Rp 6.500 mampu menempuh jarak 30 km, maka motor listrik lebih hemat yakni hanya dengan Rp 3.000 dengan jarak yang sama.

Meski nantinya akan menyasar generasi muda, Gubernur Koster mengaku akan memprioritaskan KBL berbasis baterai ini di kantor pemerintahan, otoritas pengelola kawasan, BUMN/BUMD serta perusahaan yang bergerak di bidang angkutan umum secara bertahap.

Bagi industri KBL Berbasis Baterai beserta usaha pendukungnya, wajib untuk menggunakan konten lokal.

Pemprov Bali juga akan memberikan insentif bagi pemilik atau pengguna KBL berbasis baterai serta bagi industri yang berlokasi di daerah untuk memproduksi atau merakit KBL berbasis baterai beserta usaha pendukungnya.

Strategi juga dilakukan dengan pengendalian penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak fosil secara bertahap sesuai kebutuhan serta menyiapkan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Daftar 20 Nama Pebulutangkis Indonesia di SEA Games 2019, Jonatan Christie Hingga Praveen/Melati

Bank Mandiri Ikut Meriahkan Acara Senggol Sulawesi Sekaligus Sosialisasi Transaksi Non Tunai

Akan dibentuk pula komite percepatan penggunaan KBL Berbasis Baterai dan penetapan zona penggunaan KBL berbasis baterai di daerah-daerah tujuan wisata utama seperti Sanur, Ubud, Kuta dan Nusa Penida.

Gubernur Koster menegaskan, Nusa Penida akan dijadikan kawasan khusus untuk KBL berbasis baterai.

"Pak Bupati (I Nyoman Suwirta) ingin menerapkan ini di Nusa Penida, sata kira bagus sekali," tuturnya.

Hanya saja, kata dia, penerapan KBL berbasis baterai ini memerlukan infrastruktur.

Oleh karena itu pihaknya menggandeng PT Perusahaan Listrik Negara Unit Induk Distribusi (PLN UID) Bali. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved