Terjerat Kasus Pencurian Data & Uang Nasabah di Bali, Bule Bulgaria Ini Minta Keringanan Hukuman

Krasimir Stoykov Stoykov (42) dituntut setahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Rizal Fanany
Hadapi tuntutan - Krasimir didampingi seorang alih bahasa saat menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Senin (11/11/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Krasimir Stoykov Stoykov (42) dituntut setahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (11/11).

Terhadap tuntutan jaksa, Krasimir memohon kepada majelis hakim agar diberikan keringanan hukuman.

Warga Negara (WN) Bulgaria ini dituntut karena bersalah terkait kasus pencurian data dan uang nasabah Bank Mandiri mengunakan skimmer di mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

"Yang Mulia kami mohon diberikan putusan ringan terhadap terdakwa," pinta R Arimba Putra kepada majelis hakim pimpinan Heriyanti.

Sementara Jaksa Siti Sawiyah menegaskan tetap pada tuntutan yang telah diajukan.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Siti Sawiyah menyatakan, terdakwa Krasimir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Denda Rp 3 juta subsidair dua bulan penjara," tegas Jaksa Siti Sawiyah.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, mulanya terdakwa bertemu dengan temannya Mihael di Canggu, 8 Juli 2019.

Terdakwa bermaksud meminjam uang.

Namun saat itu Mihael berjanji akan memberikan uang tapi dengan syarat terdakwa harus bekerja sama dengan Mihael. 

"Terdakwa bertanya kepada Mihael tentang kerjasama tersebut, dan disampaikan Mihael apabila terdakwa mau mengambil kamera tersembunyi di mesin ATM Bank Mandiri maka terdakwa akan diberikan uang Rp 11 juta," ungkap Jaksa kala itu.

Terdakwa bersedia mengambil perangkat kamera yang terpasang di kanopy keypad ATM Bank Mandiri di Supermarket  Bali Deli di Jalan Kunti I, Seminyak, Kuta.

Singkat cerita, terdakwa pergi ke lokasi.

Dia kemudian ditangkap petugas Direskrimum Polda Bali setelah menuntaskan tugasnya mencongkel perangkat camera di ATM tersebut. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved