Koster Terbitkan Pergub Penggunaan Motor Listrik, Kawasan Pariwisata Jadi Zona KBL Berbasis Baterai

Menurut Gubernur Koster, kalangan generasi muda dan pelajar ini sebagai pengguna yang potensial KBL berbasis baterai di masa depan.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Gubernur Bali Wayan Koster menggelar konferensi pers terkait terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Selasa (12/11/2019). 

Oleh karena itu pihaknya menggandeng PT Perusahaan Listrik Negara Unit Induk Distribusi Bali.

PLN Siapkan 127 Titik Pengisian Baterai
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Distribusi (PLN UID) Bali sudah menyiapkan infrastruktur untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik di Bali.

Kepala PT PLN (Persero) UID Bali I Nyoman Suwarjoni Astawa mengatakan, pihaknya telah menyiapkan infrastruktur kendaraan listrik, salah satunya berupa Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU).

Sampai saat ini, kata Suwarjoni, sudah terdapat 127 titik SPLU di seluruh Bali yang nantinya dapat memudahkan masyarakat mengisi daya kendaraan listrik.

"Sebenarnya itu kan bisa diisi di mana saja. Nah stasiun pengisian listrik yang bisa dipakai untuk ngecas HP, laptop, termasuk juga ngecas kendaraan motor listrik ini sekarang sudah tersebar di 127 titik di seluruh Bali," kata dia.

Menurut Suwarjoni, seiring dengan meningkatnya minat masyarakat menggunakan motor listrik di Bali, maka akan semakin ditambah pula stasiun tersebut.

Salah satu SPLU saat ini berada di Denpasar yaitu di depan Tiara Dewata, meski sampai saat ini belum banyak masyarakat yang memakai. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved