Nicholas Carr, Bule Viral Tendang Pengendara Motor Divonis 4 Bulan Penjara

Nicholas Carr yang viral karena ulahnya menendang pengendara sepeda motor dan menabrakkan diri ke mobil yang tengah melintas, diganjar vonis 4 bulan

Penulis: eurazmy | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Candra
Nicholas Carr setelah menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Denpasar, Bali, Senin (28/10/2019). Nicholas Carr, Bule Viral Tendang Pengendara Motor Divonis 4 Bulan Penjara 

Nicholas Carr, Bule Viral Tendang Pengendara Motor Divonis 4 Bulan Penjara

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bule asal Australia, Nicholas Carr (26) yang viral karena ulahnya menendang pengendara sepeda motor dan menabrakkan diri ke mobil yang tengah melintas di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, diganjar vonis 4 bulan penjara.

Pembacaan vonis ini disampaikan langsung Ketua Majelis Hakim Sobandi saat sidang di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Selasa (12/11/2019).

"Terdakwa Nicholas Carr terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 351 KUHP, melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 bulan penjara dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," tegas Sobandi.

Carr dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP karena dalam keadaan mabuk membuat keonaran yang meresahkan masyarakat, bahkan hingga melukai seseorang.

Dengan amar putusan ini, Nicholas Carr bisa bebas pada Desember 2019 mendatang.

Majelis Hakim menyatakan Nicholas terbukti melakukan penganiayaan dengan cara menendang korban bernama Wayan Wirawan yang membuat korban terjatuh ke jalan raya hingga terseret.

Diusung Fahri Hamzah Hingga Dapat Dukungan dari Nasdem dan PKS, Ini 5 Fakta Partai Gelora

Skuat Bali United Makin Kuat, Tapi Empat Pemain Penting Absen Kontra PSIS Semarang

Korban disebutkan mengalami luka lebam dan lecet di sejumlah bagian tubuh.

Kendati begitu, Majelis Hakim juga memiliki pertimbangan atas perdamaian yang terjadi antara dua belah pihak.

Terdakwa juga telah berinisiatif mengganti rugi sepeda motor korban.

"Hal yang meringankan yakni terdakwa telah memberi ganti rugi kendaraan, dan membayar biaya pengobatan korban Wayan Wirawan," jelas hakim.

Sementara hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Setelah mendengar putusan ini, Nicholas Carr bersama pengacara menyatakan menerima amar putusan sesuai dengan tuntutan jaksa 4 bulan penjara.

Cegah Masuknya Radikalisme di Kalangan ASN, Pemerintah Bentuk Taskforce dan Portal Aduan ASN

Bappenas Gelar Raker Penyusunan Rencana Aksi Nasional Pengembangan Geopark di Banyuwangi

"Terdakwa menerima, Yang Mulia," ujar Wayan Ana, penerjemah bahasa terdakwa.

Dengan begitu, terdakwa sudah bisa kembali menghirup udara bebas pada Desember 2019 mendatang, dikarenakan telah menjalani masa penahanan selama tiga bulan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Nicholas Carr berbuat keonaran di Jalan Sunset Road, Kuta, pada 10 Agustus 2019 silam.

Carr berbuat onar dengan berlari di tengah jalan, dikejar warga, lalu menendang seorang pengendara motor hingga jatuh terseret beberapa meter.

Carr juga dengan brutal sengaja menubrukkan diri pada mobil yang tengah melintas.

Bule asal Adelaide itu berdalih melakukan perbuatan itu dalam kondisi tak sadarkan diri setelah menenggak minuman keras jenis vodka sebanyak 30 gelas.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved