Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Bambang Akui Salah dan Mohon Hukuman Ringan, Sidang Kasus Penggelapan Uang Oleh Oknum Pengacara

Terdakwa kasus penggelapan uang kliennya, Bambang Suarso mengakui kesalahan dan meminta keringanan hukuman

Tayang:
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Bambang Suarso menghadapi sidang perdananya di PN Negara, Jembrana, Bali, Kamis (10/10/2019). Bambang Akui Salah dan Mohon Hukuman Ringan, Sidang Kasus Penggelapan Uang Oleh Oknum Pengacara 

Bambang Akui Salah dan Mohon Hukuman Ringan, Sidang Kasus Penggelapan Uang Oleh Oknum Pengacara

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Terdakwa kasus penggelapan uang, Bambang Suarso membacakan pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Rabu (13/11/2019).

Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini mengakui kesalahannya dan meminta supaya ada keringanan hukuman untuknya.

Bambang mengaku bahwa apa yang dilakukannya adalah kesalahan.

Ia berjanji akan bertanggung jawab mengembalikan uang kliennya.

Ia meminta majelis hakim supaya memutus ringan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ya yang mulia, saya meminta keringanan hukuman," ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Ida Bagus Panca Sidarta menuturkan, kliennya sudah sepakat berdamai dengan korban.

Bahkan, akan mengembalikan sisa uang.

Jadi Jebolan Indonesian Idol, Hidup Priska Paramita Kini Berubah Usai Dinikahi Bupati

Tilep Dana Hibah Pembangunan Pelinggih Pura Paibon, Simpul dan Ngenteg Divonis 2,5 Tahun

"Kan sudah ada kesepakatan damai. Kemudian ada pengembalian uang. Meskipun tidak semua (hanya Rp 10 juta). Tapi kan awal. Nanti sisanya akan dibicarakan lagi dengan korban," jelasnya.

JPU, Ni Ketut Lili Suryanti langsung menanggapi pledoi terdakwa.

Atas hal itu, Lili yang menuntut Bambang karena melanggar pasal 372 KHUP dan alternatif pasal 378 memilih bergeming dengan tuntutan sebelumnya.

Hal itu disampaikannya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Fakhrudin Said Ngaji dengan dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan.

"Tetap pada tuntutan yang mulia," kata dia.

Atas pledoi dan tanggapan JPU, Ketua Majelis Hakim menunda acara persidangan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved