Tilep Dana Hibah Pembangunan Pelinggih Pura Paibon, Simpul dan Ngenteg Divonis 2,5 Tahun
Simpul dan Nganteg terbukti bersalah menilep dana hibah APBD Provinsi Bali 2014 dan divonis 2,5 tahun penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tilep Dana Hibah Pembangunan Pelinggih Pura Paibon, Simpul dan Ngenteg Divonis 2,5 Tahun
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagian staf di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Klungkung, I Nyoman Simpul dan mantan Sekretaris DPC Klungkung, I Ketut Ngenteg menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Denpasar, Bali, Rabu (13/11/2019).
Keduanya menjalani sidang dengan berkas terpisah, dan divonis pidana penjara masing-masing dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).
Oleh majelis hakim, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menilep dana hibah APBD Provinsi Bali 2014 untuk pembangunan pelinggih di Pura Paibon Tutuan, Banjar Nyamping, Gunaksa, Dawan, Klungkung, Bali, senilai Rp 70 juta.
Putusan itu lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan yang dilayangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menuntut Simpul dan Ngenteg dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun).
Menanggapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima, sedangkan tim jaksa masih pikir-pikir.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Simpul dan Ngenteg telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider.
Keduanya dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nyoman Simpul dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan. Dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," tegas Hakim Ketua I Wayan Sukanila.
• Dana BHP Triwulan 3 Tak Kunjung Cair, Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Gianyar Terganjal
• Pengunjung Wajib Serahkan Identitas Saat Masuk ke Polres Bangli
Selain itu, menghukum Simpul dengan membayar uang pengganti Rp 35 juta.
Jika tidak membayar paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun jika harta bendanya tidak mencukupi, Simpul akan mengganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Vonis pidana badan, denda dan membayar uang pengganti yang sama juga dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Ngenteg.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal ketika terdakwa Simpul membuat proposal permohonan bantuan dalam bentuk dana hibah ke Pemprov Bali tertanggal 30 April 2014, dan nilai proposalnya mencapai Rp 70 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/simpul-kanan-dan-ngenteg-kiri-setelah-menjalani-sidang-di-pengadilan-tipikor-denpasar.jpg)