Kasus Penganiayaan Hewan di Bali
BREAKING NEWS! Anjing Si Putih Mati Dianiaya INM Secara Sadis di Pasar Medahan, Pemilik Lapor Polisi
Seorang pedagang di Pasar Medahan, Blahbatuh, INM (65), kini harus berurusan dengan polisi.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Seorang pedagang di Pasar Medahan, Blahbatuh, INM (65), kini harus berurusan dengan polisi.
Pria asal Medahan tersebut, dilaporkan karena menganiaya seekor anjing peliharaan milik, Ni Ketut Kesni (54) asal Banjar Maspait, Desa Keramas, Blahbatuh yang juga sama-sama berjualan di Pasar Medahan.
Berdasarkan data dihimpun Tribun Bali di Mapolsek Blahbatuh, Kamis (14/11//2019), kasus tersebut terjadi Rabu (13/11/2019) pukul 06.00 Wita.
Korban tewas adalah Si Putuh, seekor anjing betina, usia tiga bulan.
Pihak kepolisian pun telah melakukan olah kejadian tempat perkara (TKP), serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, selembar kardus berisi noda darah serta satu batang besi sepanjang kurang lebih 65 centimeter (cm).
Tak hanya itu, pihak kepolisian sektor Blahbatuh juga telah melakukan pemeriksaan medis terhadap korban ke dokter hewan.
Pihak dokter menyatakan, korban mengalami bengkak pada mata kiri, rahang dan taring kiri patah, serta hidung mengeluarkan darah.
Selain itu, korban juga mengalami pendarahan di perut karena terjadi robek pada hati.
Pihak dokter menyimpulkan, kematian anjing tersebut disebabkan cedera berat di kepala dan benturan di tanah.
Kapolsek Blahbatuh, AKP Yoga Widyatmoko mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut, diduga lantaran anjing tersebut kerap mengganggu dagangannya.
Pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi.
Kata dia, kasus tersebut berawal saat pemilik anjing hendak membuka tokonya di Pasar Medahan.
Saat itu, ia melihat temannya menangis sembari mengusap seekor anjing yang sekarat.
“Temannya bilang, itu anjing milik pelapor.
Lalu pelapor mendapatkan keterangan teman-temannya, bahwa yang menganiaya anjingnya adalah INM.
Sebelum mati dianiaya, pelapor sempat memberi air madu pada anjingnya, dan sempat dibawa ke dokter hewan, tapi setelah satu jam, anjing tersebut tidak bisa diselamatkan,” ujar AKP Yoga di Mapolsek Blahbatuh.
AKP Yoga mengatakan, INM dijerat pasal 302 KUHP dengan hukuman sembulan bulan penjara.
Lantaran jeratan hukum di bawah lima tahun, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. (*)